sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK kaji besaran iuran emiten

Perusahaan tercatat harus membayarkan iuran kepada OJK sebesar 0,03% dari total nilai emisi efeknya.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 01 Agst 2018 14:38 WIB
OJK kaji besaran iuran emiten

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji penurunan besaran iuran yang diminta kepada setiap emiten pasar modal Indonesia. Hal ini terkait Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang menilai besaran iuran tidak sesuai dengan pelayanan yang diberikan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengaku, masih melakukan kajian besaran iuran seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh OJK. Kendati begitu OJK memastikan besaran iuran tidak akan turun dalam waktu dekat.

"Kita sudah bilang, nanti kita kaji. Tapi sekarang tetap seperti itu. Saya bilang tidak akan turun dulu dalam waktu dekat. Tidak akan diubah dan ditinjau lagi," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (1/8).

Melalui peraturan tersebut, perusahaan tercatat harus membayarkan iuran kepada OJK sebesar 0,03% dari total nilai emisi efeknya. Sedangkan untuk emiten perbankan dikenakan pungutan lebih besar yaitu 0,04% dari jumlah aset.

"Bukan ideal (besaran iuran yang ditetapkan), saat ini tidak akan melihat itu dulu. Kita masih butuh untuk pengembangan. Sebab, jika besaran iuran diubah maka yang berhak merevisi PP tersebut bukan OJK melainkan Kementerian Keuangan," jelasnya. 

Sebelumnya Asosiasi Emiten Indonesia mengaku keberatan dengan besaran iuran tersebut. Kemudian mengusulkan dua opsi terkait revisi PP yang belaku. Kedua opsi tersebut berupa penurunan iuran emiten atau menghapus iuran tersebut.

Direktur Eksekutif AEI Isakayoga mengungkapkan para anggotanya meminta adanya rasionalisasi iuran. Iuran yang dipungut OJK seharusnya disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang diberikan.

Menurutnya, saat OJK masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak membebani emiten pasar modal dengan iuran. Selain itu, proses birokrasi juga lebih mudah dibandingkan saat ini yang prosesnya menjadi lebih panjang.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid