sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK keluarkan stimulus lanjutan untuk perusahaan asuransi dan LKM

Salah satu kebijakan OJK mengatur terkait penggunaan sarana digital untuk pemasaran asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 29 Mei 2020 18:57 WIB
OJK keluarkan stimulus lanjutan untuk perusahaan asuransi dan LKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan nonbank (IKNB), Jumat (29/5). Kebijakan ini memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam surat edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa mengatakan OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah termasuk unit usaha syariah. 

Salah satu penyesuaian tersebut adalah memperbolehkan pemasaran PAYDI menggunakan komunikasi jarak jauh sebagai tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka. Komunikasi bisa dilakukan menggunakan sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call, atau kombinasi dari media dimaksud.

Lalu, tanda tangan basah juga dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE). Tanda tangan dibutuhkan untuk surat pernyataan calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta bahwa telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan.

Untuk penerapan penyesuaian tersebut, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi, dan akurasi

Lalu, memiliki surat pernyataan dari vendor teknologi informasi yang digunakan perusahaan dan direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai. Selanjutnya, memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital atau elektronik. Kemudian, memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis, melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio. Untuk ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi.

Selain itu, OJK juga meminta agar seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara elektronik harus memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

"Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah," tulis aturan tersebut.

Sponsored

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Restrukturisasi pinjaman dan pembiayaan LKM

Selain itu, OJK juga mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran Covid-19. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK  menjaga industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19

Riswinandi dalam surat edaran kepada pengurus dan direksi LKM mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM. 

Kebijakan itu yakni:

  1. Perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan empat bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020.
  2. Pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
  3. Kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
  4. Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19 berlaku sampai dengan enam bulan. Restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut: 
  • Adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 
  • Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM.
  • Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM Syariah.
  • OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19.
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid