sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK: KPR bisa tumbuh 15%

OJK telah menerbitkan paket kebijakan properti yang diharapkan bisa mendorong sektor properti.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Kamis, 16 Agst 2018 12:21 WIB
OJK: KPR bisa tumbuh 15%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) bisa melebihi proyeksi Bank Indonesia (BI) atau lebih dari 13%-15% sepanjang 2018 dibandingkan tahun lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, OJK telah menerbitkan paket kebijakan properti yang diharapkan bisa mendorong sektor ini.

“Meskipun suku bunga acuan BI hari ini naik, dengan paket kebijakan ini, diharapkan ada perbaikan ke penyaluran kredit properti," kata Heru di Jakarta, Rabu (15/8).

Melalui paket kebijakan ini, OJK mengatur mengenai relaksasi kredit ke developer. OJK berharap dengan pertumbuhan kredit perumahan yang baik, bisa memberikan efek berantai ke sektor lain dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.  Adapun salah satu poin regulasi yang diterbitkan OJK yakni, relaksasi penilaian kualitas aset kredit properti dan ekspor untuk bank syariah. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan peningkatan devisa.

Peraturan ini diterbitkan karena melihat kebutuhan pengembang kelas menengah ke bawah. Beleid mengenai relaksasi properti ini dilakukan dengan merevisi Peraturan OJK (POJK) tentang Perubahan atas POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Sponsored

"Relaksasi ini meringankan persyaratan penilaian agunan sebagai faktor pengurang penyisihan penghapusan aset (PPA)," katanya.

Melalui aturan ini, OJK menaikkan batas nilai agunan yang harus dinilai oleh penilai independen dari Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar. Kualitas pembiayaan otomatis menjadi lancar untuk eksposur pembiayaan ekspor kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta eksposur pembiayaan yang memperoleh jaminan dari kepada LPEI.

Selain itu, poin lainnya yang terdapat dalam beraturan baru di luar properti adalah pelonggaran penilaian kualitas aset atas pembiayaan UMKM dalam rangka ekspor menjadi hanya didasarkan pada faktor ketepatan membayar pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah untuk pembiayaan ekspor dengan plafon hingga Rp 5 miliar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid