sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK: Mayoritas fintech ilegal asing berasal dari China, Rusia, dan Korsel

Perusahaan fintech ilegal asing yang berasal dari China terbanyak atau sebesar 10%.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Rabu, 13 Feb 2019 19:20 WIB
OJK: Mayoritas fintech ilegal asing berasal dari China, Rusia, dan Korsel

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan mayoritas perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) ilegal asing berasal dari China, Rusia dan Korea Selatan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan perusahaan fintech ilegal asing yang berasal dari China sebanyak 10%, atau 23 perusahaan dari total 231 perusahaan asing dan domestik yang dihentikan kurun Januari-Februari 2019.

“China kebanyakan," ujar dia di Jakarta, Rabu (13/2).

Menurut Tongam, sangat tidak mudah untuk membasmi perusahaan fintech ilegal asing. Sebab, perusahaan tersebut bekerja secara virtual dan dapat berganti-ganti nama dengan mudah. Satgas baru mengetahui lokasi dan identitas perusahaan tersebut ketika penyidik kriminal siber dari kepolisian sudah turun tangan.

"Kebanyakan mereka virtual kita tidak tahu servernya. Kita baru tahu kalau masuk penyidikan kepolisian," ujar Tongam.

Tongam memastikan fintech yang terdaftar (legal) dan diakui OJK akan mematuhi semua regulasi yang berlaku. 

Dia menyebut OJK melarang perusahaan fintech melakukan  intimidasi ke konsumen, meminta akses ke seluruh kontak, meminta akses foto galeri di telepon genggam konsumen. 

“Jika melanggar, kami akan sanksi," ujar Tongam.

Sponsored

Selain itu, fintech legal juga diharuskan transparan mengenai segala macam biaya dan besaran bunga terhadap konsumen sebelum menawarkan kesepakatan kerja sama dengan konsumen.


"Kalau fintech yang bunganya tinggi sekali itu pasti ilegal. Karena Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sudah memiliki kode berperilaku di pasar (code of conduct) untuk anggotanya," ujar dia.

Lebih lanjut, Tongam mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kegiatan perusahaan fintech ilegal agar segera melapor ke Satgas atau kepolisian. Selain itu, masyarakat diimbau tidak bekerja sama dengan perusahaan ilegal.

Untuk mengetahui daftar perusahaan tekfin legal itu, masyarakat dapat membuka situs resmi OJK. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi kontak layanan konsumen di nomor telepon 157 untuk melihat daftar tekfin legal dan mengetahui tata cara berkegiatan yang aman dengan fintech. (Ant)
 

Berita Lainnya
×
tekid