sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK minta fintech transparan kepada nasabah

OJK berencana akan mengatur apa yang dibuat untuk menjamin perlindungan dana nasabah di Fintech.

Mona Tobing Cantika Adinda
Mona Tobing | Cantika Adinda Kamis, 15 Feb 2018 17:09 WIB
OJK minta fintech transparan kepada nasabah

Financial technology (fintech) ibarat oase atas sulitnya masyarakat Indonesia mengakses lembaga keuangan yakni Bank. Digadang-gadang meningkatkan penetrasi masyarakat akan akses keuangan, harus disadari fintech juga memiliki resiko. Khususnya yang bergerak di sektor penyaluran kredit atau yang dikenal sebagai peer to peer landing (P2P Lending) . 

Tidak seperti perbankan dimana fintech dapat memberikan kredit tanpa harus melakukan prinsip know your costumer. Kredit macet bisa tercipta dari kegiatan penyaluran kredit fintech. Jangan sampai angka kredit macet yang disalurkan fintech terbilang tinggi. Hal ini dikhawatirkan akan merusak ketahanan keuangan bangsa. 

Apalagi saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbilang masih melonggarkan sejumlah aturan untuk fintech. Alasannya, industri tersebut dinilai masih terbilang baru dan sebaiknya sementara ini dibina ketimbang diatur. 

Meski begitu, pengelolaannya tetap harus mengedepankan transparansi. Maka dari itu, OJK mengingatkan agar fintech tetap mengedepankan transparansi terutama soal tarif dan komisi dalam pengelolaan dana ke nasabah. Walaupun sampai saat ini OJK belum dapat memastikan kapan rencana akan diatur. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pada prinsipnya aturan yang dibuat untuk menjamin perlindungan dana nasabah di Fintech."Khusus P2P kami atur. Tapi secara umum, aturan akan ada yang latar belakanganya perlindungan konsumen," tukas Wimboh.

Wimboh mengatakan transparansi diperlukan agar dana masyarakat di dalam Fintech tetap terjaga dan menghindari lepasnya tanggung jawab dari Fintech. OJK juga akan meminta bank dan penyedia jasa niaga daring atau e-commerce yang bekerja sama dengan Fintech untuk mempublikasikan besaran komisi yang dikenakan kepada nasabah.

Per Novemer 2017, OJK mencatat dana fintech P2P lending mencapai Rp1,9 triliun. Setiap bulannya OJK menyebut pertumbuhannya bisa mencapai 20%. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid