sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK perketat pengawasan ke industri asuransi

OJK menyatakan industri asuransi berpotensi tetap tumbuh positif meskipun marak kasus korupsi perusahaan asuransi.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 16 Jan 2020 13:45 WIB
OJK perketat pengawasan ke industri asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri asuransi tetap tumbuh positif sepanjang 2019. Premi asuransi mencapai Rp261,65 triliun atau naik sebesar 6,1%, lebih tinggi dari pertumbuhan 2018 sebesar 4,1%.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan bahwa kasus fraud perusahaan asuransi seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) tidak berimbas kepada kinerja industri ini secara keseluruhan.

"Meskipun ada beberapa isu yang merebak, tapi asuransi masih tumbuh. Tidak terlalu terimbas dengan isu yang sedang kita tangani," katanya di Jakarta, Kamis (16/1).

Reformasi industri asuransi

Namun demikian, dia mengatakan, industri asuransi harus mendapatkan perhatian lebih. Pasalnya, hanya lembaga keuangan nonbank seperti industri asuransi yang belum melakukan reformasi lembaga. Sementara, dunia perbankan, telah lebih dulu melakukan reformasi lembaga dan sistem keuangannya pada tahun 2000 hingga 2005. 

"Kami menyadari dibutuhkan perhatian lebih serius dalam industri asuransi. Perbankan sudah, reformasi butuh waktu lima tahun. Dari 2000 sampai 2005," ucapnya.

Namun, Wimboh menjelaskan, reformasi industri asuransi telah dimulai pada tahun 2018 dan akan dipercepat ke depannya. Untuk itu, ia meminta dukungan dari Presiden Joko Widodo untuk percepatan reformasi lembaga nonbank tersebut.

"OJK sudah kita mulai sejak 2018. Kita lakukan percepatan reformasi. Bapak Presiden mohon dukungan untuk mempercepat itu," ucapnya.

Sponsored

Selain itu, dia pun mengimbau para direksi lembaga keuangan untuk melakukan corrective action di lembaga masing-masing dan segera melaporkan ke OJK jika ditemukan sesuatu yang bermasalah.

"Kami minta seluruh direksi lembaga keuangan melihat detail yang terjadi, tentunya segera melakukan corrective action dan informasikan ke OJK segala yang mengkhawatirkan," jelasnya.

Sementara itu, Presiden Jokowi menyambut baik rencana percepatan reformasi industri asuransi tersebut. Dia mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat untuk mereformasi lembaga non bank itu.

"Saya setuju yang disampaikan OJK, perlu reformasi di bidang kelembagaan nonbank. Baik asuransi, dana pensiun. Penting dan inilah saatnya kita lakukan reform," ucapnya.

Sebab, lanjutnya, jangan sampai permasalahan yang membelit jasa asuransi nasional belakangan ini memberi ketidakpercayaan publik kepada jasa asuransi dan mengganggu industrinya.

"Semua direformasi, jangan sampai ada distrust dan mengganggu ekonomi secara umum. Saya dukung sekali dan ini dilakukan dalam waktu yang secepatnya," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid