sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK perpanjang kebijakan stimulus Covid-19 untuk IKNB

Perpanjangan kebijakan dilakukan dengan mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 29 Des 2020 16:23 WIB
OJK perpanjang kebijakan stimulus Covid-19 untuk IKNB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)  hingga 17 April 2022. Perpanjangan itu dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 58/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan POJK ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.

"Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi  pada masa pandemi Covid-19," kata Anto dalam keterangan resminya, Selasa (29/12).

Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Hingga 15 Desember 2020, OJK mencatat total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

Beberapa pokok-pokok penetapan dalam kebijakan ini adalah penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Kemudian perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, dan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Selain itu, lanjutnya, dalam POJK baru ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan, baik subjek pengaturan maupun objek pengaturan yang diberikan relaksasi selama Covid-19. OJK tercatat menambah subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan fintech lending dalam aturan ini.

Kemudian, OJK juga menambahkan jenis relaksasi dalam POJK yang dimaksud. Jenis relaksasi mencakup mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yaitu rapat dewan komisaris yang dapat dilakukan melalui tatap muka secara fisik atau melalui video conference.

Sponsored

Lalu mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang dilakukan menggunakan media komunikasi jarak jauh tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka, dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik.

"Selain itu, tanda tangan basah pemegang polis atau tertanggung atau peserta, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik," ujarnya.

Kemudian, alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah, dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% dari anggaran sumber daya manusia.

Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja, dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar; memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat dan tidak berlaku untuk pembiayaan kurang dari Rp25 juta.

Pengecekan terhadap kelayakan debitur dilakukan melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Adapun relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang, yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah, harus memenuhi ketentuan seperti melaporkan kepada OJK paling lambat dua bulan sebelum penerbitan, memiliki ekuitas lebih dari Rp100 miliar, dan melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai kurang dari Rp 100 miliar.

Relaksasi juga dilakukan terhadap ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran Covid-19.

Selain itu, POJK juga mengatur penyampaian laporan berkala bagi LJKNB yang disesuaikan menjadi lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan dan 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.

LJKNB menyampaikan laporan pembiayaan, yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan kepada OJK dengan ketentuan bulan Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro dan bulan April, Agustus, dan Desember untuk lembaga keuangan mikro.

Berita Lainnya
×
tekid