sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK akan perpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19

Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 30 Jul 2021 13:05 WIB
OJK akan perpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada Jumat (30/7).

Keputusan ini diambil OJK melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat, akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19 saat ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat. 

"Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan, yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020," kata Wimboh dalam keterangannya, Jumat (30/7). 

Dia melanjutkan, keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.

Sponsored

Sebagai informasi, OJK mencatat per Mei 2021, total restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 mencapai Rp781,9 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas 14,17% total kredit ke 5,12 juta debitur di perbankan dan Rp203,1 triliun di perusahaan pembiayaan ke 5,12 juta kontrak.

Kemudian hingga 14 Juni, total outstanding kredit resturkturisasi perbankan sebesar Rp777,31 triliun. Sebanyak Rp484,92 triliun atau 62,38% berasal dari non-UMKM, dan sisanya, Rp292,39 triliun atau 37,62% dari UMKM.

Berita Lainnya
×
tekid