sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK: Perusahaan asuransi wajib punya direktur kepatuhan

Perusahaan asuransi wajib punya direktur kepatuhan dan bisa dirangkap dengan jabatan lain yang ditetapkan.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 13 Feb 2020 17:01 WIB
OJK: Perusahaan asuransi wajib punya direktur kepatuhan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui regulasi tentang industri asuransi setelah terungkapnya sejumlah kasus pada perusahaan asuransi. Pada akhir 2019, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43 Tahun 2019 tentang perubahan atas POJK Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi mengatakan POJK tersebut mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan.

Sebelumnya, POJK Nomor 73 Tahun 2016 menyebutkan perusahaan asuransi diwajibkan menunjuk direktur kepatuhan dan dilarang merangkap jabatan lain. 

"Tetap ada direktur yang bertanggung jawab pada kepatuhan dan bisa dirangkap. Tapi direktur ini tetap harus independen supaya tak ada kepentingan," kata Ariastiadi di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Kamis (13/2).

Aturan ini berlaku bagi perusahaan asuransi yang memiliki kompleksitas bisnis yang tinggi dengan permodalan besar.

POJK Nomor 43 Tahun 2019 menyebutkan rangkap jabatan direksi kepatuhan perusahaan asuransi tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran. 

"Prinsipnya harus independen ke fungsi yang berkaitan dengan bisnis dan operasional. Kalau dia merangkap kepatuhan dan bisnis, itu akan menimbulkan konflik," ujar Ariastiadi. 

Meski demikian, revisi aturan tersebut juga mempertimbangkan permodalan asuransi. Sebab, kewajiban perusahaan asuransi menunjuk direktur kepatuhan memberatkan bagi sebagian perusahaan asuransi.

Sponsored

Untuk perusahaan dengan skala yang lebih kecil, jabatan direktur kepatuhan bisa dirangkap dengan yang lainnya, namun tetap mengikuti syarat yang telah ditentukan.

"Sehingga, dengan POJK baru ini bisa saja direktur manajemen risiko merangkap direktur kepatuhan, lebih fleksibel. Dengan peraturan baru, perusahaan asuransi bisa mengoptimalkan direksi yang ada," ujar dia. 

Sebagai informasi, hingga kini baru 25 dari 130 perusahaan asuransi yang memiliki direktur kepatuhan.  

Berita Lainnya
×
tekid