sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK rilis lima peraturan industri keuangan terkait Covid-19

Peraturan ini sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 23 Apr 2020 11:12 WIB
OJK rilis lima peraturan industri keuangan terkait Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya perekonomian nasional," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (23/4).

Adapun lima POJK yang resmi dirilis pada 21 April 2020 terdiri dari, pertama, POJK Nomor 14 Tahun 2020 tentang kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi. POJK ini memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak Covid-19.

Selain itu, POJK ini mengatur beberapa ketentuan seperti batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan, penetapan kualitsa aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan. Lalu perhitunagn tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun, dan pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset.

POJK kedua adalah POJK Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. POJK ini merupakan perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka.

Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.

Pokok pengaturan dalam POJK ini adalah ketentuan mengenai pemberitahuan mata acara, pengumuman dan pemanggilan RUPS, Kewajiban perusahaan terbuka menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham, pemberian kuasa secara elektronik dilakukan menggunakan e-RUPS.

Sponsored

Sementara POJK ketiga adalah POJK Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

Teknis pelaksanaan RUPS secara eletronik yang diatur OJK adalah tetap mewajibkan RUPS fisik secara terbatas dengan minimal pimpinan RUPS, satu anggota direksi dan atau satu anggota dewan komisaris dan profesi penunjang. Kemudian, pemegang saham diberikan kesempatan untuk hadir secara fisik, sepanjang Perusahaan Terbuka menyediakan kuota tertentu.

Kehadiran pemegang saham secara elektronik dalam RUPS secara elektronik dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran. Lalu dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik, baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik.

Lalu POJK ke empat adalah POJK Nomor 17 Tahun 2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Pokok yang diatur dalam POJK ini adalah mengenai perluasan cakupan definisi transaksi material, perluasan batasan nilai transaksi material, dan penyempurnaan lingkup transaksi material.

POJK terakhir yang dikeluarkan adalah POJK Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank. POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemi Covid-19.

Ruang lingkup pengaturan POJK ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat, bank pembiayaan rakyat syariah, dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri.

OJK memiliki kewenangan memberikan perintah tertulis kepada bank untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau integrasi, menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau integrasi, perintah tertulis diberikan ke bank yang memenuhi kriteria.

Bank yang diberikan perintah tertulis wajib menyusun rencana tindak, serta melaksanakan dan menjaga kelancaran proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan atau intehrasi sesuai dengan rencana tindak. 

Berita Lainnya
×
tekid