sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK suspensi produk 37 manajer investasi pada 2019

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai bersih-bersih di industri pasar modal.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 16 Jan 2020 16:05 WIB
OJK suspensi produk 37 manajer investasi pada 2019

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan telah menangguhkan (suspend) penjualan reksa dana tertentu dari 37 manajer investasi sepanjang 2019. 

Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan transparansi pasar modal, 

Oleh karena itu, selain mensuspensi 37 manajer investasi yang dinilai bermasalah, OJK juga telah memberi sanksi kepada 3 akuntan publik. 

"Pada 2019 kita sudah suspend 37 manajer investasi dan memberi sanksi pada 3 akuntan publik. Agar integritas pasar kita terjaga dengan baik," katanya Wimboh saat membuka Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (16/1).

Dia pun mengatakan, ke depan akan semakin ketat mengawasi keberadaan manajer investasi agar para nasabah terhindar dari risiko penanaman saham ke portofolio berisiko tinggi.

"Pengawasan serta monitoring proses jadi perhatian kita. Kita Harapkan ini jadi kerja kita bersama," jelasnya.

Namun demikian, dia mengatakan masih optimis dengan kondisi pasar modal saat ini. Hal ini, lanjutnya, terlihat dari aktivitas penghimpunan dana penawaran umum yang mencapai Rp166,85 triliun pada 2019.

Selain itu, munculnya 60 emiten baru yang melantai di bursa saham menunjukan gejala pasar modal yang positif. Selain itu, terdapat pula 54 penawaran umum yang masih dalam proses transaksi.

Sponsored

"Dengan 60 emiten baru ini, merupakan pertumbuhan tertinggi (pasar modal) di ASEAN dan nomor 7 di dunia," ucapnya.

Disamping itu, katanya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga mencerminkan pergerakan yang stabil, terlihat dari volatilitasnya yang tidak begitu besar sehingga indeks bergerak dari level 6.100 di 2019 menuju 6.300 di 2020.

Berita Lainnya
×
tekid