sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK tunjuk 34 fintech ikut uji coba regulatory sandbox

Dalam regulatory sandbox ini, fintech akan diberikan arahan dan dievaluasi.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 09 Agst 2019 18:05 WIB
OJK tunjuk 34 fintech ikut uji coba regulatory sandbox

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih 34 penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) dari 48 penyelenggara IKD tercatat untuk masuk ke dalam ruang uji coba terbatas (prototype regulatory sandbox). Regulatory sandbox ini akan menjadi ruang percobaan bagi perusahaan fintech sebelum memasarkan produk mereka.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan ke 34 fintech tersebut akan dibagi ke dalam 15 klaster. 

Jenis-jenis klaster tersebut antara lain agregator, credit scoring, financial planner, online distress solution, financing agent, claim service handling, project financing, online gold depository, social network and robo advisor, funding agent, blockchain based, Digital DIRE (Dana Investasi Real Estat), Verification non-CDD, tax & accounting, dan Electronic-Know Your Customer (E-KYC).

"Jadi nanti kluster ini akan berada di sandbox dalam waktu satu tahun, bisa diperpanjang sampai enam bulan kemudian," kata Nurhaida, di Jakarta, Jumat (9/8). 

Nurhaida pun mengatakan jika nantinya dalam satu klaster tersebut terdapat banyak anggota dan harus diawasi secara tersendiri oleh OJK, maka tak menutup kemungkinan OJK akan membuat peraturan baru bagi klaster tersebut.

"Kalau kita lihat sekarang aturan tentang fintech ini baru POJK 13/2018. Untuk aturan baru, nanti kita lihat perkembangannya dan tentunya OJK akan bekerjasama dengan asosiasi apakah butuh dibuat peraturan khusus atau masih bisa diawasi asosiasi," kata Nurhaida.

Nurhaida melanjutkan, dalam sandbox ini, fintech akan diberikan arahan dan dievaluasi. OJK akan melihat dampak dari bisnis model fintech tersebut pada perekonomian, perlindungan konsumen, dan masyarakat. 

Jika nantinya bisnis model fintech tersebut dirasa tak signifikan dan masih belum bisa direkomendasikan, maka OJK akan menghentikan bisnis inovator tersebut.

Sponsored

OJK pun menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai asosiasi penyelenggara dan pengawas IKD. Aftech, kata Nurhaida, nantinya akan memiliki kewajiban untuk menyusun standar dan ketentuan operasional.

"Memang nanti dalam membuat peraturan, arahnya lebih ke market conduct seperti transparansi, keterbukaan informasi dari pelaku-pelaku ini," ujar Nurhaida.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid