sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK waspadai ketatnya likuiditas di tengah restrukturisasi kredit

Kredit telah menunjukkan perlambatan pertumbuhan, hingga Maret saja pertumbuhan kredit hanya mencapai 5,73% (yoy).

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 04 Jun 2020 18:00 WIB
OJK waspadai ketatnya likuiditas di tengah restrukturisasi kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai munculnya risiko kredit macet akibat dari restrukturisasi kredit yang diberikan kepada debitur agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, meski Bank Indonesia telah melakukan injeksi likuiditas di pasar keuangan dan pemerintah menempatkan dana di perbankan, namun keketatan likuiditas dan kemampuan kredit masih menjadi perhatian.

"OJK mencermati perkembangan seluruh bank di sisituasi pandemi. Kami melakukan pengawasan lebih ketat lagi karena kita memahami risiko likuiditas dan kredit menjadi prioritas," katanya dalam konferensi video, Kamis (4/6).

Kredit telah menunjukkan perlambatan pertumbuhan, hingga Maret saja pertumbuhan kredit hanya mencapai 5,73% (yoy), jauh lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan kredit pada periode yang sama 2019, yaitu sebesar 7,95% (yoy).

Sementara itu, berdasarkan data OJK untuk angka piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8% (yoy). Sedangkan, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08% (yoy). 

Di sisi lain, hingga April 2020 industri asuransi berhasil menghimpun penambahan premi sebesar Rp15,7 triliun.

OJK memandang profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio non performing loan (NPL) gross sebesar 2,89% dengan NPL net Bank Umum Konvensional (BUK) 1,09%, dan non performing financing (NPF) sebesar 3,25%. 

Sementara untuk risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. 

Sponsored

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid non-core deposit dan alat likuid DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%. 

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio BUK tercatat sebesar 22,13% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651% dan 309%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Berita Lainnya
×
tekid