sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Omnibus Law berpotensi hilangkan dana bagi hasil ke daerah

Omnibus Law bisa mengurangi peran dan penghasilan pemerintah daerah di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Annisa Saumi Nanda Aria Putra
Annisa Saumi | Nanda Aria Putra Senin, 24 Feb 2020 17:35 WIB
Omnibus Law berpotensi hilangkan dana bagi hasil ke daerah

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai bisa mengurangi peran dan penghasilan pemerintah daerah di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Deriawan mengatakan dari RUU Ciptaker tersebut, banyak hal yang secara substansi berubah total.

"Sumber daya alam ini merupakan sesuatu yang tak terbarukan. Kalau semangatnya investasi seluas-luasnya, maka SDA ini akan cepat habis," kata Deri di Jakarta, Senin (24/2).

Selain itu, Deri mengatakan, apabila RUU Ciptaker ini jadi diketok, maka daerah berpotensi kehilangan pajak penerimaan dan dana bagi hasil (DBH). Sebab, dalam draf RUU Ciptaker tersebut, terdapat aturan yang menghapus royalti batu bara hingga nol persen.

"Padahal DBH itu sangat kita perlukan bagi daerah," ujar dia.

Deri mengatakan ketika kewenangan Dinas ESDM diambil oleh pusat, maka tugas pokok dan fungsi mereka otomatis hilang. Mau tak mau, mereka akan melebur dengan dinas lainnya.

Deri juga mempertanyakan apakah memang pemerintah pusat sudah siap apabila kewenangan pemerintah daerah ditarik ke pusat. Sebab, bicara soal pengelolaan pertambangan, kelemahan Dinas ESDM ada pada masalah pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

"Kalau ditarik ke pusat sebenarnya sudah dilakukan pengawasan teknis oleh inspektur tambang, tapi sekarang masih sedikit jumlahnya," tutur dia.

Sponsored

Untuk di Provinsi Banten saja, kata Derry, hanya ada dua inspektur tambang untuk mengawasi 200 perusahaan tambang. Padahal, idealnya menurut Deri, satu inspektur mengawasi lima perusahaan.

"Mereka juga belum disiapkan sarana dan prasarana yang memadai oleh pusat. Sehingga kami yang harus menyiapkannya," kata Deri.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Sosialisasi Omnibus Law

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja pekan depan. Sosialisasi ini akan dilakukan dengan roadshow ke 18 kota di Indonesia.

"Disampaikan presiden kita akan segera minggu depan roadshow ke 18 kota. Kita akan fasilitasi untuk menyampaikan penjelasan lengkap, kemudian kita menyerap aspirasi," katanya.

Dia pun mengatakan, roadshow ini akan dihadiri Presiden Joko Widodo di lima kota pilihan. Roadshow pun akan menyasar sejumlah daerah yang stakeholder, industri, jumlah pekerja, dan kawasan investasinya paling banyak.


"Belum pasti daerahnya, nanti kita lihat yang stakeholdernya paling banyak di sana, jumlah industri, jumlah pekerja, dari sisi investasi dan sebagainya," ujarnya

Susi pun menuturkan, pemerintah telah menyiapkan semua bahan yang dibutuhkan dalam roadshow agar Omnibus Law dapat dipahami seluruh masyarakat dengan baik.

"Kami sudah menyiapkan semuanya bahan sosialisasi, paparan terkait isu-isu yang ada di publik supaya sama pemahamannya," ucap Susi.

Harapannya, dengan sosialisasi yang dijalankan, pemerintah mendapatkan banyak saran dari masyarakat sehingga dalam pembahasan bersama DPR nantinya dapat menjadi satu masukan yang baik.

"Silakan semuanya memberikan masukan, mengkritisi, nanti kita report semuanya, itu yang akan menjadi bahan diskusi bersama teman teman di parlemen," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid