Omnibus law bikin izin investasi lebih mudah
Pemerintah menyatakan rencana pembentukan omnibus law dari 74 Undang-Undang yang terkait dengan perizinan investasi dikebut.
Pemerintah menyatakan rencana pembentukan omnibus law dari 74 Undang-Undang yang terkait dengan perizinan investasi telah berjalan dari tahun 2018. Omnibus law adalah suatu Rancangan Undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu Undang-undang.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi menjelaskan, meski baru ramai dalam beberapa minggu belakangan, rencana tersebut sudah disiapkan lama.
"Kami menyiapkan betul mengenai omnibus law perizinan usaha. Seperti yang Pak Menko bilang dalam waktu sebulan ini kami selesaikan," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9).
Dengan demikian, lanjutnya, jika pembentukan aturan omnibus law tersebut ditarget rampung dalam waktu satu bulan ke depan bukanlah sesuatu yang tergesa-gesa.
"Ini bukan dimulai sebulan saja, tapi dimulai sejak Juli 2018 lalu, seiring dengan wacana pembentukan PP nomor 24/2019," ujarnya.
Dia pun menuturkan, semula rencana pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah tersebut, akan dibuat menjadi omnibus law, namun urung dilakukan.
Di lain sisi Elen menyampaikan, pembentukan omnibus law bukan hanya semata-mata untuk merespons gejolak perekonomian global yang terpapar perang dagang dan alih modal sejumlah negara investor.
"Jadi tidak semata-mata hanya merespons apapun yang kemarin yang ramai di media massa (alih investasi)," jelasnya.
Ia pun menuturkan, sebelum terbentuknya aturan payung omnibus law, dilakukan identifikasi terhadap aturan-aturan yang terkait dengan kewenangan dan kemudahan perizinan.
Pasalnya dalam hal kewenangan, ujarnya, selalu ditemukan kendala dalam proses perizinan. Tumpang tindih wewenang dari tingkatan presiden, kementerian dan lembaga, sektor industri, hingga pemerintah daerah yang menjadi faktor penghambat dan harus diurai.
"Awal kita akan bicara soal penataan masalah kewenangan dulu. Presiden selaku penyelenggara kekuasaan yang lebih tinggi sesuai UUD. Sampai nanti kewenangan menteri dan kepala lembaga seperti apa, kewenangan pemerintah daerah seperti apa," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Elen, akan dilakukan review bersama dengan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendudukan kembali kewenangan di masing-masing lembaga terkait.
Langkah selanjutnya, ujar Elen setelah masalah kewenangan tertangani kemudian masuk ke pasal-pasal yang berkaitan dengan masalah perizinan di tingkat pemerintah pusat, daerah, dan kementerian dan lembaga serta masing-masing sektor.
"Jadi hal hal seperti ini yang kami petakan ulang. Dan kami diskusikan ulang," jelasnya.
Ia pun menyampaikan akan ada dua Undang-Undang yang akan direvisi, pertama, UU pemerintah daerah dengan 12 pasal. Dan UU administrasi negara.
"Ini juga mau enggak mau harus dievaluasi (administrasi negara). Karena berkaitan dengan proses perizinan, pengenaan sanksi, pengenaan diskresi juga ada di situ. Itu dipertegas lagi supaya tidak menimbulkan interpretasi," terangnya.
"Jadi itu salah satu step dulu yang diperlukan. Ketika penataan wewenang ini sudah disepakati, maka ketika mengimplementasikan kepada perizinan sektor akan lebih mudah," imbuhnya.
Sementara untuk UU sektor perizinan usaha, dia mengatakan, paling tidak sudah ditemukan 72 UU yang akan direvisi.
"Jadi angkanya masih tentatif, tapi kurang lebihnya seperti itu 72 atau 74 dan akan terus disisir," tuturnya.