sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Omnibus Law Cilaka akan hapus kewajiban sertifikat produk halal

Adapun pasal-pasal yang dimaksud seperti Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 UU Jaminan Produk Halal.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 21 Jan 2020 13:37 WIB
Omnibus Law Cilaka akan hapus kewajiban sertifikat produk halal

Beberapa poin dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) tengah ramai di lini masa. Salah satunya, beberapa pasal yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Merujuk pada draf RUU tersebut, pasal-pasal mengenai kewajiban produk untuk bersertifikat halal bakal dihapuskan. Adapun pasal-pasal yang dimaksud seperti Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 UU Jaminan Produk Halal.

Hilangnya pasal-pasal ini jika RUU Omnibus Law Cilaka berlaku, dapat dilihat dalam Pasal 552 poin C pada draf RUU itu. Berikut bunyi masing-masing pasal pada UU Jaminan Produk Halal yang bakal dihapuskan:

Pasal 4

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pasal 29

(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.

(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen: a. data Pelaku Usaha; b. nama dan jenis Produk; c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan d. proses pengolahan Produk. 

Sponsored

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42

(1) Sertifikat Halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.

(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berita Lainnya
×
tekid