sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diyakini dongkrak investasi

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus dilihat secara utuh.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 01 Feb 2020 12:05 WIB
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diyakini dongkrak investasi

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diyakini dapat mendongrak investasi yang masuk ke Indonesia. Pakar Hukum Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan selain memberikan kepastian dalam membuka lapangan usaha, regulasi tersebut juga membahas hak pekerja.

"Jadi inti Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja) ini adalah untuk mendorong investasi. Yang kedua, sepanjang mengenai hak buruh tidak berkurang. Jadi (seperti) apa yang sudah diatur selama ini," kata Payaman dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit menilai UU Cipta Lapangan Kerja ini akan mendorong perekonomian.

Menurutnya, investasi saat ini penting karena akan membantu tugas pemerintah untuk menghapuskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Dengan demikian, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, kata dia, harus dilihat secara utuh.

"Bahwa ini (Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja) tidak ada merugikan satu pihak. Karena saya kira pemerintah juga tahu bahwa mana yang perlu dirubah mana yang tidak," kata dia.

Di sisi berbeda, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyebut turunnya buruh ke jalan karena khawatir akan isi dari regulasi sapu jagat itu. Dia mengakui ada kekhawatiran melalui peraturan itu hak-hak normatif buruh dikurangi.

Selain itu, hingga saat ini, Ristadi mengatakan pihaknya belum dilibatkan dalam perumusan regulasi tersebut. Akan tetapi, lanjutnya, belum lama ini perwakilan Kementerian bidang Perekonomian sudah memberikan kepastian ke depan serikat pekerja akan dilibatkan terkait pembahasan klaster ketenagakerjaan.

"Cuma sampai hari ini kami belum menerima surat lanjutan untuk diminta personelnya atau ketentuan hak teknis, tugas fungsinya soal tim itu. Tapi, niat pemerintah sudah menyampaikan (kalau) melibatkan (serikat buruh)," ucap Ristadi.

Sponsored

Untuk diketahu, Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II tahun 2019-2020 DPR RI mengesahkan 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Termasuk empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Terkait RUU Cipta Lapangan Kerja, setidaknya ada 1.228 pasal dari 79 UU yang diringkas dan diselaraskan dalam beleid sapu jagat itu. Substansi dalam draf tersebut bakal memayungi 11 klaster dan bersinggungan dengan tugas-tugas sekitar 30 kementerian dan lembaga.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid