sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengusaha yakin Omnibus Law datangkan investasi dalam 3 tahun

Kadin menyatakan Omnibus Law merupakan langkah tepat untuk mengundang investor.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 20 Jan 2020 17:10 WIB
Pengusaha yakin Omnibus Law datangkan investasi dalam 3 tahun

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia optimistis UU Omnibus Law akan mempercepat masuknya investasi ke Indonesia dalam waktu tiga tahun sejak disahkan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan mengatakan dalam tiga tahun belakangan investasi yang masuk ke Indonesia sangat minim. Hal ini, menurut dia, disebabkan regulasi yang tumpang tindih antara pemerintahan pusat dan daerah yang kemudian berdampak kepada perlambatan pertumbuhan industri.

"Saya merasa optimistis kalau peraturan ini bisa disederhanakan investor akan datang," katanya di Menara Kadin, Jakarta, Senin (20/1).

Menurut Johnny, penyederhanaan regulasi dengan UU Omnibus Law ini adalah langkah terakhir yang harus dilakukan pemerintah, setelah sebelumnya usaha deregulasi tidak berjalan dengan semestinya.

"Sudah dicobakan deregulasi tidak jalan, karena ada aturan di pusat jalan, tapi di daerah enggak. Dengan Omnibus Law ini semua UU yang menghambat atau bertentangan itu tidak dipakai," jelasnya.

Johnny pun menyatakan penyusunan Omnibus Law telah melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Bukan hanya para pelaku usaha, tetapi juga para pekerja atau organisasi buruh. 

"Saya menegaskan di sini, itu bukan hanya pengusaha semata, tapi bersama-sama. Lalu timbul ide untuk mengatasi jalan buntu mengenai masalah peraturan-peraturan itu," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdy mengatakan buruh tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Omnibus Law. Mereka sempat dipanggil oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun hanya untuk formalitas semata.

Sponsored

"Kami hanya diundang untuk dimintakan pendapat, bukan untuk membahas materinya. Barangnya sudah jadi. Seolah-olah pemerintah mengundang dan melibatkan buruh dalam prosesnya. Formalitas saja," katanya.

Bahkan, lanjutnya, pemerintah menekan organisasi buruh yang menolak disahkannya UU "Sapu Jagad"  tersebut. Namun, dia mengatakan organisasi buruh tetap akan menolak.

"Bahkan presiden memerintahkan intelijen dan kepolisian untuk mendekati ormas yang menolak," ucapnya.

Dia menjelaskan, penolakan dari pihak buruh dilakukan karena UU Omnibus Law tersebut dinilai merugikan para pekerja. Salah satunya, UU Omnibus Law mengatur tentang pemagangan yang dapat diperpanjang selama dua tahun.

"Magang biasanya hanya 3 bulan, ini bisa setahun. Bisa diperpanjang dua tahun dan bertahun-tahun. Masa depan pekerja jadi suram, bekerja tapi miskin," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid