sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko Airlangga: Omnibus Law tak hapus upah minimum dan hak cuti

Airlangga menyebut Omnibus Law akan mendorong pembukaan lapangan pekerjaan baru.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 07 Okt 2020 18:04 WIB
Menko Airlangga: Omnibus Law tak hapus upah minimum dan hak cuti

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait beberapa isu dan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di media mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, Undang-Undang ini bertujuan untuk menyederhanakan sinkronisasi dan memangkas regulasi yang begitu banyak, atau yang disebut Airlangga sebagai obesitas regulasi. Obesitas regulasi ini dinilai menghambat pembukaan lapangan pekerjaan baru.

"Ada sekitar 2,92 juta anak Indonesia yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," kata Airlangga dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Dia melanjutkan, dengan disahkannya UU ini, bisa menegaskan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja serta kepastian dalam bekerja.

Selain itu, Airlangga menyebut, UU ini juga mendorong pemerintah untuk mendukung pemberantasan korupsi. Sebab, Omnibus Law Cipta Kerja ini menyederhanakan beberapa aturan dan memotong perizinan yang berbelit-belit, sehingga pungli bisa dikurangi.

Dia pun menyebut Omnibus Law secara praktik telah diterapkan berbagai negara. Dalam penerapannya, selain menciptakan lapangan pekerjaan, Omnibus Law juga bisa mendukung iklim berusaha.

Adapun setelah disahkan pada Senin lalu (5/10) Airlangga mencatat ada beberapa hal yang perlu diluruskan mengenai isu yang berkembang, misalnya mengenai upah minimum. Dia mengatakan dalam Omnibus Law, upah minimum tidak dihapuskan.

"Tidak dihapuskan, tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Gaji yang diterima tidak akan turun," ujarnya.

Sponsored

Kemudian terkait dengan pesangon, Airlangga mengatakan pekerja akan mendapat kepastian soal pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan berupa pemberian akses ke pasar lapangan pekerjaan baru dan peningkatan kompetensi.

"Ditegaskan juga pengusaha wajib memberikan waktu cuti dan ibadah. Demikian juga untuk cuti-cuti, baik untuk melahirkan, haid, dan menyusui, tetap sesuai dengan UU. Tidak dihapus," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid