sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pasal Perbankan Syariah UU Cipta Kerja tidak sinkron

Jokowi meneken UU Cipta Kerja pada 2 November 2020.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 03 Nov 2020 11:45 WIB
Pasal Perbankan Syariah UU Cipta Kerja tidak sinkron

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 kembali menuai ketidaksinkronan antarpasal. Itu tergambar dalam rumusan perbankan syariah pada Pasal 9.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi, mengatakan, ketentuan norma tersebut tidak sinkron dengan sejumlah aturan ayat turunannya. Terdapat tiga ayat di dalam Pasal 9.

Ayat (1) menyebutkan, "Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan atau dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, pemerintah Indonesia, serta WNI/badan hukum Indonesia dengan WNA atau badan hukum asing secara kemitraan. Diktum tersebut tidak sinkron dengan ketentuan ayat (3) yang mengatur maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing.

"Padahal, di pasal sebelumnya disebutkan, bahwa siapa saja yang berhak mendirikan atau memiliki bank syariah, (seperti) WNI atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing," kata Ferdian, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (3/11).

Sponsored

Baginya, aturan norma ayat (3) tidak mengatur seluruh syarat yang dapat mendirikan bank umum syariah. "Yang diatur dalam ketentuan ayat tiganya itu hanya badan hukum saja. Padahal, warga negara asing juga masuk."

Tidak sinkronan juga terjadi pada Bab II Pasal 5 tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup dengan Bab III Pasal 6 tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Pasal 5 menerangkan, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait." Namun, ayat yang menjelaskan turunan pasal itu tercantum di Pasal 6.

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan perizinan berusahan berbasis resiko;
b. penyerdehanaan persyaratan dasar Perzinan Berusaha;
c. penyerdehanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi," demikian bunyi Pasal 6.

Berita Lainnya
×
tekid