sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pedagang di marketplace berpotensi eksodus ke sosmed

Pemberlakuan PMK 210 pada plaform marketplace akan mendorong pedagang untuk beralih berdagang melalui media sosial yang minim kontrol.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 14 Jan 2019 19:12 WIB
Pedagang di marketplace berpotensi eksodus ke sosmed

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019.

Isu perpajakan memang terbilang sensitif, karena menyangkut uang yang harus disetorkan kepada pemerintah. Selama ini masyarakat bebas berjualan secara online tanpa harus memikirkan pajaknya.

Para penjual hanya dengan membuat akun secara gratis di marketplace tertentu, langsung dapat menjajakan barang dagangannya dan bertransaksi dengan bebas.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA Ignasius Untung menilai, adanya PMK ini justru akan mengancam platform e-commerce lokal. Sebab, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan lebih memilih menjajakan dagangan mereka melalui media sosial.

"Dari studi idEA menemukan, 95% pelaku UMKM online masih berjualan di platform media sosial. Hanya 19% yang sudah menggunakan platform marketplace," kata Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/1).

Pemberlakuan PMK 210 pada plaform marketplace akan mendorong pedagang untuk beralih berdagang melalui media sosial yang minim kontrol. Berbagai permasalahan termasuk penipuan dan perlindungan konsumen pun dikhawatirkan meningkat.

"Tanpa pemberlakuan PMK 210 pun platform marketplace sudah harus berjuang keras untuk bersaing di tengah perlakuan yang tidak sama dengan media sosial yang notabennya minim kepatuhan," katanya.

Jika kondisi ini berlanjut, plaform e-commerce lokal akan kalah bersaing. "Kalah bersaing karena kalah strategi, itu sudah menjadi risiko bisnis. Tapi kalau bersaing karena tidak adanya level playing field atau kesetaraan itu amat disayangkan. Padahal justru platform lokal mendorong peningkatan ekonomi ketimbang platform media sosial yang dimiliki asing," ungkapnya.

Sponsored

Saat ditemui terpisah, Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan mendukung adanya PMK 210 ini.

"Kami bakal support yang mendukung perkembangan UMKM di e-commerce. Dari sisi detail, kita bisa bicarakan lagi seperti apa yang cocok. Semoga rules yang dibuat itu tidak memundurkan tapi memajukan UMK di e-commerce," ujar Handhika di kawasan SCBD, Jakarta, Senin (14/1).

Lebih lanjut Handhika mengungkapkan, pindahnya pedagang dari e-commerce ke social media merupakan suatu kemunduran. "Artinya, ini kemunduran dari segi progres. Industri tidak mau mengalami kemunduran," pungkasnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Pengaturan ini lebih menjelaskan tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce. Demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Pokok-pokok pengaturan dalam Nomor 210/PMK.010/2018 ini adalah sebagai berikut:

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:

  • Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
  • Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
  • Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
  • Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Kewajiban penyedia platform marketplace:

  • Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
  • Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace:

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid