sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bantu MBR miliki rumah, pekerja asing wajib jadi nasabah Tapera

Jika sewaktu-waktu pekerja asing kembali ke negara asalnya, maka iuran yang telah terkumpul dapat dicairkan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 05 Jun 2020 19:30 WIB
Bantu MBR miliki rumah, pekerja asing wajib jadi nasabah Tapera

Tak hanya pekerja dalam negeri yang wajib mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), namun pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan juga wajib membayar iuran dalam program rumah subsidi tersebut.

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Adi Setianto mengatakan pekerja asing wajib mengikuti program jaminan sosial tersebut sebagai asas gotong royong karena telah bekerja dan memperoleh pendapatan di Indonesia.

"Kerja di sini berarti mendapat pendapatan di sini, ya ikut gotong royong. Nanti kalau tiga tahun dia pulang, tercatat semua," katanya dalam video conference, Jumat (5/6).

Nantinya, jika sewaktu-waktu pekerja asing tersebut kembali ke negara asalnya, maka iuran yang telah terkumpul dapat dicairkan dan dikembalikan ke peserta program Tapera.  

"Mulai dari pendaftaran, akan kami berikan nomor dari mesin dan catat hasil pemungutannya. Kemudian begitu tiga tahun dia pulang, si pekerja bisa melihat jumlah tabungannya dan akan kami kembalikan," ujarnya.

Dana pungutan pekerja asing yang dikumpulkan tersebut, akan digunakan terlebih dahulu guna menyubsidi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menyediakan rumah dalam program Tapera.

"Jadi saya kira gotong royongnya seperti itu," ucapnya.

Untuk tata caranya, pekerja asing akan didaftarkan oleh pemberi kerja. Namun, jika pekerja asing merupakan pekerja mandiri, maka dapat mendaftarkan diri secara langsung ke BP Tapera. 

Sponsored

Detail tata cara mengenai persyaratan dan ketentuan akan diatur di dalam aturan turunan yang dibuat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jadi jawabannya adalah pemberi kerja yang mendaftarkan. Nanti tata caranya akan diatur dalam peraturan Menteri PUPR," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid