sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pekerja sektor ini gratis PPh 21, gaji penuh mulai April

Insentif fiskal kedua terkait coronavirus resmi dikeluarkan. Pekerja manufaktur akan dibebaskan dari potongan pajak.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 13 Mar 2020 14:30 WIB
Pekerja sektor ini gratis PPh 21, gaji penuh mulai April

Pemerintah resmi mengeluarkan insentif fiskal kedua untuk 19 sektor industri manufaktur berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan menanggung 100% PPh 21 untuk untuk pekerja di industri manufaktur atau pengolahan. Sehingga, mereka akan menerima gaji secara penuh agar agar meningkatkan daya beli. 

"Kita memberikan skema relaksasi untuk pembayaran PPh pasal 21 dengan bentuk ditanggung pemerintah 100%," katanya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

Relaksasi pajak ini diberikan untuk pekerja manufaktur yang memiliki penghasilan Rp200 juta per tahun atau sekitar Rp16 juta per bulan. Bebas pajak tersebut berlaku selama enam bulan, mulai dari April hingga September 2020. 

Menurut Sri, anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk relaksasi PPh pasal 21 ini mencapai Rp8,6 triliun. 

"Kita mengharapkan dapat menambah daya beli masyarakat dan menambah cash flow tanpa adanya beban gaji," ujarnya.

Selanjutnya, untuk PPh pasal 22 akan diberikan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi 19 industri manufaktur dalam proses impor barang bahan baku dan barang modal. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp8,15 triliun.

"Kita akan memberikan relaksasi pajak penghasilan pasal 22 impor barang-barang bahan baku dan barang modal untuk 19 sektor industri manufaktur yang terkena dampak," ujarnya.

Sponsored

Sementara, untuk relaksasi PPh pasal 25 pajak korporasi akan dipotong sebesar 30% dari pungutan pajak yang harus dibayar perusahaan di 19 sektor manufaktur.

"PPh pasal 25 pajak korporasi, diberikan sebesar pengurangan 30% kepada 19 industri pengolahan, ini berlaku enam bulan. Akan mengurangi beban cash flow perusahaan. Nilainya Rp 4,2 triliun dari policy relaksasi PPh 25," jelasnya.

Selanjutnya, restitusi pajak pertambahan nilai (PPn) juga akan dipercepat. Sri mengatakan, para eksportir akan diberi kelonggaran tanpa batasan nilai, dan bebas audit awal. Sedangkan non eksportir dibatasi hingga Rp5 miliar.

"Untuk 19 sektor tertentu, restitusi ekspor ini akan mendapatkan relaksasi dan dimulai April sampai September, enam bulan. Total restitusi diperkirakan Rp 1,97 triliun," ucap Sri.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, total nilai insentif fiskal kedua yang diberikan oleh pemerintah mencapai Rp 22,9 triliun di luar relaksasi bea masuk.

Dengan demikian, insentif kedua tersebut jika ditambah dengan insentif pertama untuk pariwisata yang sebesar Rp10,2 triliun, dan potensi pelebaran defisit sebesar 0,8% atau setara Rp125 triliun, maka total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk semua insentif akibat coronavirus ini mencapai Rp158,2 triliun.

"Stimulus kedua ini totalnya Rp22,9 triliun di luar bea masuk. Kita akan ada pelebaran defisit 0,8% menjadi 2,5% setara Rp125 triliun. Ditambah paket pertama Rp10,2 triliun untuk sektor pariwisata. Total paket itu Rp158,2 triliun," katanya.

Daftar industri manufaktur yang terdampak coronavirus akan mendapatkan stimulus fiskal kedua berdasarkan usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebagai berikut.

1. Industri bahan kimia dan barang dari kimia
2. Industri peralatan listrik
3. Industri barang bermotor trailer dan semi trailer
4. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
5. Industri logam dasar
6. Industri alat angkutan lainnya,
7. Industri kertas dan barang dari kertas
8. Industri makanan
9. Industri komputer, barang elektronik dan optik,
10. Industri mesin dan perlengkapan
11. Industri tekstil,
12. Industri karet dan barang dari karet dan plastik
13. Industri furnitur
14. Industri percatakan dan reproduksi media perekaman,
15. Industri barang galian bukan logam,
16. Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
17. Industri bahan jadi,
18. Industri minuman
19. Industri kulit dan barang dari kulit, serta alas kaki.
 

Berita Lainnya
×
tekid