sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelaku e-commerce menanti kebijakan baru presiden terpilih

Pelaku usaha e-commerce menanti kebijakan baru dari presiden terpilih dalam Pemilu 2019 di sektor perdagangan daring.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 18 Feb 2019 00:52 WIB
Pelaku e-commerce menanti kebijakan baru presiden terpilih

Pelaku usaha e-commerce menanti kebijakan baru dari presiden terpilih dalam Pemilu 2019 di sektor perdagangan daring.

Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Ignasius Untung menyatakan regulasi yang ada saat ini belum mampu menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan e-commerce.

"Banyak janji macam-macam untuk e-commerce, tapi kalau tidak ditepati justru tidak bagus untuk investasi,”ujarnya kepada Alinea.id, Minggu (17/2).

Untung secara gamblang menyentil janji paslon nomor urut 2 soal pembebasan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital selama dua tahun lamanya.

"Janjinya baik, bisa mendatangkan investor. Tapi kalau tidak ditepati akan mempengaruhi nasib UMKM," katanya.

Sementara, Untung mengkritisi capres petahana terutama terkait Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang baru saja dikeluarkan pada 31 Desember 2018 lalu. 

Dalam PMK tersebut, diterapkan nilai pajak yang setara terhadap bisnis daring maupun bisnis offline. Untung mengatakan pengenaan pajak terhadap pelaku e-commerce akan membebani dan dapat menghambat pertumbuhan industri tersebut.

"E-commerce ini kan lagi berkembang, kalau dibebani (pajak) ya tidak bisa tumbuh nanti, harusnya bisa lebih melihat konteksnya seperti apa dulu, tidak bisa disamakan dengan pelaku bisnis offline," ungkapnya.

Sponsored

Demikian pula dengan regulasi terkait e-commerce. Menurutnya, pemerintah perlu bekerja lebih cepat agar mampu memberikan kepastian hukum atas industri ini.

Untuk mendoroang e-commerce, pemerintah perlu memberikan kepastian misalnya lewat (Rancangan Peraturan Pemerintah) e-commerce.

“Yang sampai sekarang saja belum selasai juga, masih simpang siur hasilnya, dan isi draft terakhirnya seperti apa kita para pelaku e-commerce tidak diberi tahu lagi perkembangannya," keluhnya.

Seperti diketahui, RPP e-Commerce yang menjadi bagian dari Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) ini telah digodok sejak 2015 lalu, dan telah ditargetkan untuk terbit pada 2018. Namun, hingga kini aturan tersebut belum juga terbit.

Masih terkait dengan regulasi yang sama, Untung meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan agar dapat mengadopsi kepentingan e-commerce sebelum menerbitkan RPP tersebut.

Terlepas dari semua tantangan dan nasib e-commerce tersebut, Untung optimistis terhadap pertumbuhan industri daring yang satu ini.

"Meski usianya terbilang muda dan masih beragam sekali, pertumbuhannya masih puluhan dan ratusan persen sih sebenarnya, jadi penetrasinya sudah lumayan baik ya," tandasnya.

Dilansir dari laporan perusahaan produsen e-payment Eropa PPRO, Indonesia tercatat sebagai negara dengan pertumbuhan e-commerce tertinggi di dunia yang mencapai 78% penjualan per tahunnya. 

Hingga penutupan 2017, nilai penjualan online di Indonesia mampu mencapai US$7,62 miliar. Nilai tersebut merupakan 2,4% dari total ritel di Indonesia. Pertumbuhan terbesar terjadi pada tiket pesawat dan hotel dengan pertumbuhan 17,7%, disusul pakaian dan sepatu yang tumbuh 11,9%, kemudian kesehatan dan kecantikan tumbuh 11,2%.

Berita Lainnya
×
tekid