sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemanfaatan teknologi digital dorong percepatan inklusi keuangan

Tujuannya agar mendorong inklusi keuangan dan menjaga akuntabilitas kebijakan pemerintah. 

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 16 Des 2020 14:34 WIB
Pemanfaatan teknologi digital dorong percepatan inklusi keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah harus memanfaatkan teknologi digital dalam penyaluran stimulus fiskal. Tujuannya agar mendorong inklusi keuangan dan menjaga akuntabilitas kebijakan pemerintah. 

"Ini akan mengakselerasi inklusi keuangan dan sekaligus juga akuntabilitas, reliabilitas dari kebijakan pemerintah yang sangat mengandalkan by name by adress, targeted support dari pemerintah kepada yang memang seharusnya mendapatkan bantuan pemerintah," katanya dalam video conference, Rabu (16/12).

Dia menambahkan, pemerintah mendorong segala bentuk penyaluran kebijakan fiskal dilakukan secara digital, mulai dari transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), hingga transfer biaya pendidikan untuk operasional sekolah.

Dengan praktik semacam itu, akan menghindari potensi penyelewengan anggaran karena seluruh transaksi dilakukan secara elektronik dan terdata secara real time atau kontinu. 

"Biaya untuk operasi pendidikan ini ditransfer langsung ke akun sekolah tanpa melalui akun yang lain, ini akan meningkatkan akuntabilitas," ujarnya.

Oleh karena itu, harapannya dengan pengaplikasian teknologi digital dalam setiap proses transaksi di kementerian dan lembaga akan turut mendorong terciptanya inklusi keuangan nasional.

Tak hanya itu, dia pun mengungkapkan bahwa berbagai penyaluran bantuan sosial untuk program keluarga harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga juga telah memanfaatkan teknologi digital.

"Termasuk program Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Kuliah dan seluruh program pemerintah seperti bantuan langsung tunai, itu dibayarkan langsung transfer ke akun masing-masing," tuturnya.

Sponsored

Adapunn, Indonesia diketahui menargetkan inklusi keuangan mencapai 90% pada 2024. Dan jika merujuk laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Desember 2020, inklusi keuangan nasional baru mencapai 76,19%. Oleh karena itu, proses tersebut harus terus diakselerasi.

Berita Lainnya
×
tekid