sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemangkasan PPh final diyakini menumbuhkan UKM

Pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang UKM untuk semakin mengembangkan bisnis.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Senin, 25 Jun 2018 13:02 WIB
Pemangkasan PPh final diyakini menumbuhkan UKM

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan mengenai insentif fiskal berupa pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meyakini pengurangan pajak ini akan meringankan beban UKM termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.

Direktur Jenderal IKM Kemenperin, Gati Wibawaningsih mengatakan, kebijakan ini telah dinanti lama pelaku IKM dalam negeri. Pasalnya, pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang mereka untuk semakin mengembangkan bisnis. “Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional,” tuturnya di Jakarta, Senin (25/6).

Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5% berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kontribusi IKM dalam perekonomian nasional yang berperan juga terhadap pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja. “Selain itu mampu mewujudkan IKM yang berdaya saing dan berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional,” jelasnya.

Kebijakan pengurangan PPh ini diperlukan di tengah gejolak perekonomian beberapa waktu terakhir. Di sisi lain, saat ini pemerintah gencar meluncurkan beragam kemudahan untuk menggenjot IKM, seperti diperluasnya akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Tahun ini pemerintah juga telah mengubah ketentuan penyaluran suku bunga KUR menjadi 7% per tahun dari sebelumnya 9% per tahun,” ungkapnya.

Di samping itu, Kemenperin tengah mendorong pembuatan material center bagi pelaku IKM agar mudah mendapatkan bahan baku. “Dengan begitu, kami berharap IKM dapat mencapai target pertumbuhan hingga 11% pada tahun ini,” ujarnya.

Kemenperin pun terus memacu para IKM untuk memasarkan produknya di marketplace. Program ini dinamakan e-Smart IKM yang merupakan sistem basis data yang tersaji dalam profil industri, sentra, dan produk yang diintegrasikan dengan marketplace yang telah ada.

Sponsored

Sejalan dengan kebijakan itu, Ditjen IKM Kemenperin telah membuat infrastruktur sarana perluasan pasar e-Smart IKM yang telah dimulai pada tahun lalu bekerjasama dengan marketplace dalam negeri, antara lain Bukalapak, Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Blanja.com.

Semenjak diluncurkan pada Januari 2017, jumlah IKM yang bergabung dalam program e-Smart IKM terus bertambah. Saat ini sudah ada 2.730 IKM yang masuk dalam pasar online melalui marketplace e-Smart IKM. Kemenperin menargetkan pada tahun ini akan bertambah sejumlah 4000 IKM yang bakal bergabung dalam e-Smart IKM.

“Saat ini, nilai transaksi di e-Smart IKM telah berada pada lebih dari Rp601 juta, dengan komoditas di antaranya adalah logam, fesyen, makanan dan minuman yang mendominasi nilai transaksi penjualan online tersebut,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid