sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembukaan hiburan malam 'di tangan' Gugus Tugas Covid-19

Tempat hiburan malam di Jakarta ditutup saat pandemi per 23 Maret.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 23 Jul 2020 11:41 WIB
Pembukaan hiburan malam 'di tangan' Gugus Tugas Covid-19

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi kembali di tengah pandemi jika telah mendapat persetujuan Gugus Tugas Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Pak Gubernur, kan, enggak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan dari tim Gugus Tugas DKI," ucap Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta, Bambang Ismadi, Kamis (23/7).

Apabila Gugus Tugas Covid-19 memberikan "lampu hijau", dia berjanji, Disparekraf akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat keputusan (SK). "Dan monggo dibuka."

Pemprov Jakarta menutup 17 jenis tempat hiburan saat pandemi per 23 Maret 2020. Keputusan diatur dalam Surat Edaran (SE) Disparekraf Nomor 160/SE/2020.

Ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan sejak 5 Juni, sejumlah unit usaha diperkenankan beroperasi kembali. Namun, tidak demikian dengan tempat hiburan malam.

Sejauh ini, jelas Bambang, pihaknya telah melibatkan para pelaku usaha terkait penerapan protokol kesehatan di hiburan malam. Dikhawatirkan diprotes pengusaha apabila disusun sepihak karena dianggap tidak adil.

"Protokol itu sudah jadi, tinggal diusulkan ke Gugus Tugas," jelasnya. "Jadi, nanti teman-teman pengusaha hiburan diarahkan untuk bertemu tim Gugus Tugas. Di sana, kan, ada ahli epidemiologinya, tuh." 

Salah satu ketentuan di dalamnya, setiap pengunjung diharuskan mengikuti tes cepat di tempat. "Ini masih kita komunikasikan lagi, sih, kepada pengusaha," tutupnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid