sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemda diminta relaksasi pajak usaha

Upaya itu, klaim Kemendagri, sudah ditempuh pemerintah pusat.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 26 Mar 2020 08:21 WIB
Pemda diminta relaksasi pajak usaha

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) merelaksasi pajak usaha. Mengingat perekonomian melesu di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi. Seperti yang dilakukan presiden. Terutama pajak dan retribusi daerah," ujar Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/3).

Langkah tersebut, menurut dia, menjadi dukungan serius. Agar dunia usaha tetap "bernapas".

Pemerintah, lanjutnya, pun bakal mengidentifikasi imbas pandemi virus SARS-CoV-2 terhadap ekonomi mikro. Sehingga, sektor ini tetap berjalan.

Safrizal kembali menekankan, penanganan Covid-19 harus serempak. Dari pusat hingga tingkat kecamatan/kelurahan.

"Kalau dilakukan secara parsial, maka akan terjadi pertukaran saja. Jadi, perlu dilakukan serentak dan sekaligus," tuturnya melalui keterangan tertulis yang diterima.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan, ada sembilan langkah pemerintah dalam memitigasi perlambatan ekonomi. Pemberian tambahan dana Rp50 ribu per keluarga penerima kartu sembako, salah satunya.

Kemudian, relaksasi kredit di bawah 10 miliar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Baik pinjaman dari bank maupun industri keuangan nonbank.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid