sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah akan bayar dana nasabah Jiwasraya

Pembayaran akan dilakukan secara bertahap melalui skema cicilan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 10 Jan 2020 06:35 WIB
Pemerintah akan bayar dana nasabah Jiwasraya

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan pemerintah akan membayar ganti rugi kepada para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pembayaran akan dilakukan secara bertahap melalui skema cicilan.

Menurutnya, hal ini lantaran perusahaan pelat merah tersebut masih harus memenuhi sejumlah transaksi yang masih berjalan. Pemerintah pun tengah berupaya memperbaiki kinerja perusahaan dengan membentuk holding sektor asuransi. 

"Ada step-step-nya. Setelah holding itu, ada cash flow Rp1,5 triliun. Kita bisa cicil ke depan, atau juga dengan melepas aset-aset saham, itu juga bisa," katanya di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (9/1).

Erick menjamin pemerintah tidak akan lari dari masalah ini. Dia mengatakan, pemerintah pasti mencarikan solusi yang terbaik buat nasabah agar seluruh dananya dapat dikembalikan.

"Kita enggak mau melarikan diri. Walaupun ini (bermula) tahun 2006. Kita enggak bisa memisah-misahkan. Ini negara kita, apa yang terjadi dulu dan sekarang, saya yakin pemerintah selalu mencarikan solusi," ujarnya.

Dia menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor agar tetap menanamkan dana di Indonesia. Apalagi, dalam beberapa hari terakhir terjadi pelemahan bursa saham.

Menurutnya, pelemahan ini menjadi sinyal atas adanya ketidakpercayaan publik. Untuk itu, pemerintah berupaya keras mengembalikan kepercayaan tersebut.

"Nanti kalau bilang terus investasi, tapi di lain pihak kepercayaannya menurun. Ini kan sesuatu yang kontradiksi. Kita mau pertumbuhan ekonomi meningkat, tetapi pengelolaan good governance-nya enggak ada, gimana publik percaya," katanya.

Sponsored

Jiwasraya telah melakukan sejumlah investasi pada aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan dari penjualan produk JS Saving Plan. Namun investasi dilakukan pada saham berkualitas rendah, dan manajer investasi pada reksa dana dengan kinerja buruk. Investasi saham Jiwasraya ditanam pada beberapa saham dengan kode SMBR, BJBR dan PPPRO.

Menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, kerugian Jiwasraya pada investasi tersebut mencapai Rp10 triliun. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pihak Jiwasraya pun terlibat dalam permainan negosiasi harga saham dalam proses jual beli saham. Padahal sebagai investor, Jiwasraya tak berhak menentukan harga saham.

"Jual beli dilakukan dengan pihak tertentu secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan. Kepemilikan saham tertentu melebihi batas maksimal, yaitu di atas 2,5 persen," ujar Agung di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Berita Lainnya
×
tekid