Pemerintah akan naikkan tarif batas bawah pesawat
Kenaikan sebesar lima persen telah melalui perhitungan serta diskusi dengan berbagai pihak, seperti para pelaku usaha dan asosiasi.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas bawah pesawat dari 30% dari tarif batas atas menjadi 35% dari tarif batas atas. Hal ini dilakukan karena melonjaknya harga avtur serta melemahnya nilai tukar rupiah.
"Kita naikkan bawahnya saja, 35% jadi tambah lima persen," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memberikan sambutan pada seminar nasional kebangkitan BUMN-Sektor Perhubungan di Jakarta, Selasa (28/8).
Kenaikan sebesar lima persen telah melalui perhitungan serta diskusi dengan berbagai pihak, seperti para pelaku usaha dan asosiasi.
Namun, ia belum mengatakan kapan tarif batas bawah yang baru tersebut akan diberlakukan.
"Lagi 'exercise' karena kita perlu sosialisasi melalui Menko Maritim," katanya.
Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) meminta pemerintah untuk menaikkan tarif batas bawah menjadi 40% dari tarif batas atas.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Umum Inaca Pahala N Mansury mengaku bersyukur pada akhirnya ada penyesuaian tarif batas bawah yang dapat menyelematkan biaya operasinal.
"Alhamdulillah, menolonglah tapi kita pahami juga pasti pemerintah juga mempunyai batasan-batasan, paling enggak sudah ada kebaikan sudah menolong," katanya.
Kenaikan harga avtur sangat signifikan, sudah lebih dari 40%. Itulah sebabnya ada kemungkinan terjadi penyesuaian kembali hingga tarif batas bawah 40% dari tarif batas atas.
"Kita lihat lagi perkembangan harga BBM nanti kita lihat lagi, paling enggak ada kenaikan tarif batas bawah dulu," katanya.
Sumber: Antara