sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah akan pungut pajak digital Agustus 2020

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh PMSE.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 16 Jun 2020 15:54 WIB
Pemerintah akan pungut pajak digital Agustus 2020

Pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai atau PPN untuk produk digital mulai Agustus 2020. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan tengah menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri. 

"Harapannya di bulan Juli sudah ada PMSE dari luar negeri yang dapat kami tunjuk sebagai pemungut PPN sehingga pada Agustus mereka sudah dapat memungut PPN atas objek pajak tersebut," kata Suryo dalam konferensi video, Selasa (16/6).

PPN terhadap produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri akan dipungut PPN sebesar 10%. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh PMSE.

Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Suryo menuturkan, saat ini pihaknya melakukan diskusi dengan para pelaku PMSE di luar negeri mengenai kesiapan mereka untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi barang dan jasa dari luar wilayah pabean.

"Jadi konteks PPN ini, setiap pemanfaatan barang dan jasa dari luar daerah pabean Indonesia, terutang PPN dan dipungut oleh PMSE, yang ditunjuk oleh DJP mewakili Kemenkeu," ujarnya.

Terkait PPN tersebut, Suryo mengatakan Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/2020. Aturan tersebut mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

"Dari PMK ini, kami sedang menyiapkan aturan mainnya terkait penunjukan pelaku usaha luar negeri atas transaksi PMSE-nya di Indonesia," ujar Suryo.

Sponsored

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PMK tersebut mengatur PPN bagi subjek pajak luar negeri yang memiliki layanan di Indonesia. Sri Mulyani mencontohkan Netflix yang memiliki layanan di Indonesia, tapi yurisdiksinya tak di Indonesia.

"Padahal servicesnya dia dinikmati orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah, yang harusnya menjadi subjek PPN," kata dia. 

Berita Lainnya
×
tekid