sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah akan tambah sektor industri penerima insentif pajak

Industri penerima potongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25 akan ditambah.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 02 Apr 2020 13:10 WIB
Pemerintah akan tambah sektor industri penerima insentif pajak

Pemerintah berencana untuk memperluas sektor industri yang menerima insentif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25 untuk menekan dampak Covid-19 ke perekonomian. Relaksasi pajak ini sebelumnya hanya diberikan kepada industri manufaktur atau pengolahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sektor lainnya yang akan dimasukan ke dalam penerima relaksasi PPh 21 yang ditanggung pemerintah adalah pariwisata, transportasi, pertanian dan perkebunan.

"PPh Pasal 21 akan diperluas tidak hanya pada industri pengolahan tapi di sektor pariwisata dan penunjang lainnya yang terdampak, kami sedang membahas sektor pertanian, perkebunan dan akan segera ditetapkan," katanya dalam video conference, Rabu (1/4).

Sementara, untuk PPh Pasal 22 juga akan diperluas tidak hanya terbatas pada 19 sektor manufaktur saja tetapi akan dimasukan beberapa sektor lainnya seperti sektor industri kecil dan menengah (IKM). 

"Untuk sektor PPh 22 yang kemarin hanya 19 sektor tertentu akan dimasukkan IKM," ujarnya.

Sementara, pemerintah juga tengah mempertimbangkan sektor lain yang akan menerima relaksasi PPh Pasal 25 sebesar 30%. Airlangga menerangkan sejumlah industri juga mengajukan minat untuk mendapatkan fasilitas fiskal yang sama. 

"Pengurangan PPh Pasal 25 sedang kita evaluasi dan melihat sektor lain, yang kemarin industri lain meminta juga," ujarnya

Lebih lanjut, Airlangga menuturkan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) tetap akan dipercepat. Selain itu, pemerintah juga akan menunda pembayaran bunga pokok dan bunga kredit usaha rakyat (KUR) selama 6 bulan, dan telah disiapkan anggaran sebesar Rp6,1 triliun untuk hal itu.

Sponsored

"Terkait dengan UKM, selain pemotongan dan penundaan KUR, pemerintah segera menyiapkan peraturan lain yang terkait dengan ojek online dan taksi online pribadi yang ada dalam sistem yang akan diatur oleh OJK," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid