sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah akhirnya mewajibkan ekportir bawa pulang DHE

Kebijakan itu, akan diikuti dengan aturan teknis pelaksana yang aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 24 Jan 2019 11:14 WIB
Pemerintah akhirnya mewajibkan ekportir bawa pulang DHE

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekpor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam resmi diterbitkan. Kini eksportir wajib membawa DHE ke dalam negeri. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, melalui PP tersebut, DHE yang harus masuk ke dalam negeri adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang berasal dari SDA atau diambil langsung dari alam. 

Kebijakan itu, akan diikuti dengan aturan teknis pelaksana yang aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Terutama mengenai sektor-sektor di mana untuk pelaksanaannya menyangkut ekspor. Jadi, ini berhubungan dengan bea dan cukai dalam melaksanakan mandat dari PP tersebut," kata Sri Mulyani di kantornya, Rabu malam (23/1). 

PP tersebut juga disertai sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban, berupa denda administratif. Perhitungan denda administratif dilakukan oleh Kemenkeu berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. 

Denda akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan akan diatur dalam PMK. 

Hal yang dianggap melanggar dalam ketentuan PP tersebut yakni, eksportir yang tidak membawa pulang devisa ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. 

Kemudian juga berlaku untuk eksportir yang menggunakan devisa hasil ekspor SDA, di luar ketentuan yang diperbolehkan. Serta mereka yang tidak membuat maupun memindahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri. 

Sponsored

"Ini mandatory, berarti harus dilaksanakan. Ada konsekuensi kalau tidak dilakukan," tegas Sri Mulyani. 

Pemerintah juga akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas bunga deposito tempat menyimpan devisa ekspor. Insentif ini akan dilakukan lewat revisi PMK No.26/2016. 
 

Berita Lainnya
×
tekid