sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah bakal hapus pajak barang mewah kapal yacht

Demi menggenjot sektor pariwisata dan menarik devisa, pemerintah bakal menghapus pajak barang mewah kapal yacht.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 31 Jan 2019 21:55 WIB
Pemerintah bakal hapus pajak barang mewah kapal yacht

Demi menggenjot sektor pariwisata dan menarik devisa, pemerintah bakal menghapus pajak barang mewah kapal yacht.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yacht akan akan menambah pendapatan negara rerata US$443 juta per tahun.

Luhut menjelaskan, dari data Kementerian Pariwisata selama ini penerimaan pajak dari yacht hanya Rp8 miliar-Rp9 miliar per tahun. "Tadi kata Kemenpar, (kalau PPnBM yacht) dibebaskan, kita bisa dapat US$443 juta per tahun," ujarnya, Kamis (31/1) malam. 

Menurut dia, potensi penerimaan sebesar US$443 juta itu bersumber dari orang-orang yang datang membawa kapal yacht-nya ke Indonesia. Misalnya, pemilik kapal yacht akan mengalokasikan dana untuk keperluan pemeliharaan kapal, pembelian solar, dan sebagainya. 

"(US$443 juta) dari macam-macam orang yang datang bawa kapal yacht-nya ini. Dari maintanance-nya dia, bensinnya, makanan, dan sebagainya. Itu hitungan dari pariwisata," kata Luhut. 

Potensi lokasi untuk kapal yacht ini bersandar antara lain di Bali, Pulau Komodo Flores, Labuan Bajo. Bahkan, kata Luhut, ada satu tambahan permintaan untuk di pulau dekat Mentawai, Sumatra Barat. 

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, kapal yacht termasuk dalam daftar barang yang dikenai pajak sebesar 75%. 

Kepala Pusat Kebijakan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan penghapusan PPnBM kapal yacht dilakukan dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dan Dikenai PPnBM.

Sponsored

"(Revisi PP) nantinya akan dilakukan secara bertahap, soalnya PPnBM banyak macamnya dan bisa dilakukan bertahap. Kita akan atur di PP untuk segmen ini dan dilakukan untuk segmen lainnya," ujar Rofyanto.

Menurut dia, PP ini diusahakan bisa rampung pada kuartal I-2019. Sedangkan, Luhut berharap PP ini dapat difinalisasi pada 14 Februari 2019.

"Saya mau sih bulan ini (draft PP) ini selesai di kita dan sudah sampai ke presiden. Karena itu bukan persoalan baru, sudah bertahun-tahun itu. Tanggal 14 Februari kita mau lihat finalisasi PP-nya," kata Luhut.

Berita Lainnya
×
tekid