sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah batalkan aturan jam kerja ojek online

Kementerian Perhubungan memastikan aturan mengenai pembatasan kerja ojek online delapan jam dibatalkan.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 25 Feb 2019 17:44 WIB
Pemerintah batalkan aturan jam kerja ojek online

Kementerian Perhubungan memastikan aturan mengenai pembatasan kerja ojek online delapan jam dibatalkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, setelah melakukan uji publik ke beberapa kota, banyak pengemudi ojek online tidak setuju. Budi mengatakan, dari tinjauan Kemenhub, pengemudi ojek online tidak berkerja selama 24 jam. 

"Jam kerja pengemudi ojek online ini tidak bisa disamakan dengan pegawai di industri," kata Budi di Jakarta, Senin (25/2). 

Artinya,  dalam hal ini, pemerintah kembali memberi kebebasan kepada pengemudi ojek online untuk bekerja seperti yang diharapkan. Budi juga memastikan, pasal mengenai aturan jam kerja ojek online tersebut sudah dihapus. 

"Sudah kita tiadakan. Sudah kita ubah. Kita sudah merespons, bagaimana harapan dari para pengemudi," tuturnya. 

Sebelumnya Kemenhub berencana mengeluarkan regulasi mengenai jam kerja ojek online. Rencananya, dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, jam kerja ojek online akan dibatasi delapan jam dalam satu hari. 

Rancangan Permenhub tersebut dibuat dengan berlandaskan aspek keselamatan, keamanan, kenyaman, keterjangkauan, dan keteraturan. Selain regulasii bagi ojek online, permehub juga mengatur tentang ojek konvensional. 


 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid