sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah beri insentif farmasi untuk bikin vaksin corona

Insentif yang akan diberikan berupa pembebasan impor untuk bahan baku penelitian.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 13 Mar 2020 18:34 WIB
Pemerintah beri insentif farmasi untuk bikin vaksin corona

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan insentif fiskal bagi badan usaha, lembaga kesehatan, maupun perguruan tinggi untuk menciptakan vaksin coronavirus atau Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif yang akan diberikan berupa pembebasan impor untuk bahan baku penelitian.

"Kita berikan fasilitas pembebasan impor untuk bahan penelitian dan pengembangan. Termasuk untuk membuat antivirusnya. Baik itu perguruan tinggi, kementerian dan lembaga, atau badan usaha seperti BUMN atau perusahaan farmasi dalam rangka penelitian anti coronavirus," katanya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

Selain itu, untuk terus meningkatkan daya tahan nasional dalam mencegah penyebaran pandemik corona di tengah masyarakat, pemerintah juga akan membebaskan bea masuk impor obat-obatan dan alat kesehatan.

Bahkan, lanjutnya, ketentuan tersebut dapat disesuaikan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 171/2019 tentang pembebasan bea masuk.

"Relaksasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk obat-obatan, alat kesehatan kita lakukan. Itu kita sudah keluarkan di PMK 171. Sudah masuk," ujarnya.

Lebih lanjut, Sri menerangkan seluruh bea masuk impor alat kesehatan dan obat-obatan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Nanti itu jadi fasilitas untuk tidak dikenai bea masuk. Semua akan kami support menggunakan APBN langsung," ucapnya.

Dia pun menuturkan pemerintah akan membebaskan hibah berupa alat kesehatan dan obat-obatan dari negara lain yang masuk ke Indonesia.

Sponsored

"Juga untuk berbagai impor hibah kita bebaskan bea masuk. Karena kan banyak negara lain berikan hibah alat kesehatan ke kita dan lain-lain kita berikan fasilitas ini pembebasan bea masuk," ujarnya.

Larangan ekspor masker

Sementara itu, pemerintah akan menerbitkan larangan ekspor masker karena permintaan di dalam negeri yang meningkat. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan pihaknya akan menyiapkan surat pelarangan izin ekspor bagi para produsen masker nasional dalam waktu dekat.

"Kita akan terbitkan larangan sementara produk masker. Untuk menjamin kebutuhan industri dan masyarakat dalam negeri," katanya.

Agus menerangkan, larangan impor masker tersebut menyusul ditemukannya pasien positif corona di Indonesia sejak sepekan terakhir. 

Bahkan dalam data terbaru telah ditemukan 69 kasus positif corona, dengan empat korban meninggal dunia. Badan kesehatan dunia (WHO) pun telah menetapkan coronavirus sebagai wabah pandemi.

Lebih jauh, Agus menuturkan, larangan ekspor masker tersebut akan diberlakukan sampai stok masker untuk kebutuhan dalam negeri tercukupi, dan produksinya berlebih.

"Larangan sementara akan disesuaikan sampai kebutuhan cukup atau lebih. Kalau stok lebih, baru kita buka lagi (keran ekspor)," ucapnya

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid