sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah desak DPR segera ratifikasi protokol ke-6 AFAS

Dari sepuluh negara ASEAN, hanya Indonesia yang belum meratifikasi protokol ke-6.

Cantika Adinda
Cantika Adinda Selasa, 06 Feb 2018 22:46 WIB
Pemerintah desak DPR segera ratifikasi protokol ke-6 AFAS

Pemerintah serius untuk membuka pasar industri jasa keuangan nasional ke negara-negara ASEAN. Terlihat dari kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang didampingi Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah ke komisi XI DPR.

Kehadiran mereka ke DPR dalam rangka menyampaikan permohonan kepada Komisi XI DPR meratifikasi protokol ke -6 ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) di bidang jasa keuangan. AFAS merupakan perjanjian kerja sama yang dianggap penting untuk memudahkan perbankan Indonesia, melakukan ekspansi ke negara lain. Khususnya negara-negara ASEAN. Protokol ke-6 jasa keuangan AFAS telah ditandatangani sejak Maret 2015 oleh Menkeu se-ASEAN. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada tiga keuntungan yang diperoleh apabila Indonesia melakukan ratifikasi  protokol ke-6 ini. "Pertama, investasi dari ASEAN ke Indonesia akan meningkat. Sehingga dapat mendorong pengembangan industri jasa keungan dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, membuka peluang pemasaran dan investasi jasa keungan Indonesia di pasar ASEAN. Ketiga, mendorong ketersediaan produk perbankan yang lebih merata di kawasan Indonesia," terang Sri Mulyani di ruang Rapat Komisi XI DPR Selasa (6/2).

Pada ratifikasi yang diusulkan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan memberikan akses pendirian bank Negara ASEAN di Kota Makassar. Keberadaannya diharapkan menambah alternatif produk perbankan di kawasan Indonesia Tengah dan Timur. Kerja sama dengan Asean Banking Integration Framework (ABIF) membuka kesempatan bagi perbankan Indonesia beroperasi di negara-negara ASEAN.

Sponsored

"Malaysia sepakat mengizinkan bank QAB (Qualified Asian Banking) untuk beroperasi di masing-masing negara. Malaysia sudah mempunyai dua QAB di Indonesia. QAB ketiga Malaysia diizinkan beroperasi setelah QAB Indonesia beroperasi di Malaysia, dengan demikian ada asas resiprokal," ujarnya.

Dari sepuluh negara ASEAN, sembilan diantaranya telah meratifikasi protokol tersebut. Kesembilan negara tersebut juga sudah menginjak pembahasan pada protokol ke-7. Sementara Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang belum meratifikasi protokol ke-6.

Pemerintah telah memenuhi permintaan DPR melakukan penyusunan naskah akademik, penyelarasaan dengan naskah akademik dan harmonisasi RUU tentang protokol. Hal itu untuk melaksanakan paket komitmen keenam bidang jasa keuangan dalam penyusunan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa keuangan.

Berita Lainnya
×
tekid