sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah didesak hapus tarif batas bawah pesawat

Tarif batas bawah masih berlaku untuk menghindari persaingan tak sehat antar maskapai.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Sabtu, 10 Agst 2019 08:15 WIB
Pemerintah didesak hapus tarif batas bawah pesawat

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk menghapus tarif batas bawah (TBB) penerbangan. Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan ketetapan tarif batas bawah pesawat tidak ada dalam Undang-undang 1/2019 tentang Penerbangan.

"Tarif batas bawah hanya untuk melindungi persaingan tidak sehat dari fenomena perang tarif ataupun maskapai yang mengurangi maintenance untuk mengurangi tarif," kata Tulus di Jakarta, Jumat (9/8).

Meski demikian, Tulus memberikan catatan, pemerintah harus menjadi wasit yang kuat dalam mengawasi persaingan antara kompetitor setelah TBB dihapuskan. Sebab, keselamatan dan kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas. 

"Kalau di luar negeri lebih gila lagi, tidak ada pengaturan apapun soal tarif batas atas dan bawah, yang penting kalau soal safety ya pengawasan dari pemerintah. Kan tidak ada maskapai yang mau membuat celaka secara teori,” ujarnya.

Tulus juga mengatakan pemerintah harus bersikap adil sebagai regulator industri penerbangan. Menurut Tulus, selama ini pemerintah selalu menekan maskapai agar menurunkan tarif, namun tetap menuntut untung besar. 

Tulus mengatakan pemerintah seharusnya bisa memberikan insentif bagi maskapai. Salah satunya dengan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Pemerintah harus berani menghapus PPN, baik untuk tiket maupun avtur. Karena di seluruh dunia itu tidak dikenakan PPN. Hanya di Indonesia dikenakan PPN," ujarnya.

Tulus menilai penghapusan PPN penerbangan tersebut bisa menurunkan tarif penerbangan secara signifikan. Pasalnya, besaran PPN penerbangan bisa mencapai 20%.

Sponsored


"Kalau diturunkan akan signifikan sekali menurunkan harga tiket pesawat," tuturnya.

Tulus juga menuturkan, jangan sampai dengan tekanan terus menerus dari pemerintah untuk menurunkan tarif tiket pesawat, maskapai lalu mengurangi biaya pelayanannya.

"Sekarang semua sudah mengurangi kualitas pelayanan dari kabin service, kalau naik Garuda sajian menunya sudah jauh dari yang dulu. Kenapa? karena dia menekan biaya operasional," ucapnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, dengan menekan biaya terlalu jauh, dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan keselamatan penumpang.

"Coba kalau kita bayangkan kalau itu ditekan-tekan mulu, nanti aspek safetynya yang dikurangi, dan itu korbannya malah lebih parah," ucapnya.

Selain menghapus tarif batas bawah, pemerintah juga diminta menurunkan tarif batas atas (TBA) penerbangan.

Tulus mengatakan, berdasarkan Undang-Undang penerbangan, TBA ditetapkan agar tidak memberatkan masyarakat dari tarif yang mahal.

"Pengurangan tarif 16% dari TBA itu masih kurang," kata dia.

Keputusan ceroboh

Dalam kesempatan yang sama, pengamat penerbangan Chappy Hakim menilai pemerintah acapkali ceroboh dalam membuat kebijakan terkait penerbangan. Keputusan yang diambil pemerintah tidak berdasarkan investigasi dan audit secara menyeluruh.

Chappy mencontohkan, pada saat 2015 terjadi lonjakan penumpang pesawat 10% hingga 15% setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. 

Bahkan, lanjutnya, penumpukan penumpang tersebut telah menyebabkan delay yang sangat panjang. Adapun solusi yang diambil oleh pemerintah adalah mendistribusikan sebagian penumpang ke bandara Halim Perdanakusuma. 

"Padahal tidak ada investigasi sebelumnya kenapa hal itu bisa terjadi, apa penyebabnya. Lalu diambil solusi pindah saja ke Halim, judulnya dibuat cantik sekali; optimalisasi bandara Halim," katanya.

Menurut Chappy ini merupakan bentuk solusi yang tanpa melalui investigasi. Ia mengatakan, seharusnya untuk dapat membuat sebuah kebijakan pemerintah harus melewatkan fase investigasi, analisis, dan audit secara menyeluruh terhadap permasalahan yang terjadi.

"Seluruh sistem penerbangan harus dilihat, karena dia satu kesatuan sistem nggak bisa kita mengatakan satu blok ini kurang, kemudian kita beri solusi di situ," ujarnya.

Mengenai tarif pesawat, Chappy mengatakan tiket yang mahal sudah sewajarnya karena seluruh biaya operasional mengikuti kurs dolar. Termasuk harga bahan bakar yang mengikuti harga minyak dunia.

Oleh karena itu, kata Chappy, kebijakan pemerintah yang memaksa maskapai untuk menurunkan tarifnya tidak berdasar. Lebih jauh, ia mengatakan, pengetatan tarif berdasarkan pengaturan tarif batas bawah dan tarif batas atas bukan solusi yang baik.

"Munculnya aturan TBA dan TBB itu adalah juga merupakan solusi yang tanpa audit dan investigasi," ucapnya.

Chappy juga mengkritisi soal kesiapan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang baik seiring dengan kenaikan pertumbuhan penumpang. Pasalnya, pertumbuhan penumpang yang signifikan tidak diiringi dengan pengembangan infrastruktur yang baik.
 

Berita Lainnya
×
tekid