sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah evaluasi PMK agar devisa masuk ke dalam negeri

Pasalnya peraturan tersebut, belum menarik minat eksportir untuk menyimpan hasil devisa ekspornya dan mengkonversikan ke rupiah

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 15 Agst 2018 11:00 WIB
Pemerintah evaluasi PMK agar devisa masuk ke dalam negeri

Kementerian Keuangan masih mengkaji Peraturan Menteri Keuangan No.26/PMK.010/2016 terkait pembebasan pajak deposito hasil ekspor. Pasalnya peraturan tersebut, belum menarik minat eksportir untuk menyimpan hasil devisa ekspornya dan mengkonversikan ke rupiah. Lantas, bagaimana seharusnya pemerintah melakukan kebijakan untuk para eksportir, agar mau menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) nya di dalam negeri? 

Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah mengimbau kepada dirjennya, untuk menelisik lebih jauh tidak efektifnya aturan tersebut, menarik eksportir menyimpan DHE nya di dalam negeri. 

"Saya sudah minta supaya Pak Suahasil (Kepala BKF Kemenkeu) dan Pak Robert (Dirjen Pajak Kemenkeu) untuk melakukan evaluasi kenapa itu (PMK 26/PMK.010/2016) tidak efektif dan kurang dipahami," jelas Sri Mulyani, Selasa (14/8) di kantornya. 

Pada situasi seperti ini, gagasan membawa DHE ke dalam negeri untuk menyeimbangkan kebutuhan demand dan supply devisa, menjadi penting. 

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengaku bingung, insentif yang disediakan pemerintah tidak mampu menarik eksportir menyimpan DHE ke Indonesia. Padahal, insentif tersebut sudah sangat menarik.

"Itu sudah menarik sekali. Tetapi tetap susah menariknya," tutur dia.

Kemenkeu mengaku akan terus melakukan evaluasi dengan melibatkan perbankan.  Ada kekhawatiran perbankan tidak menawarkan fasilitas tersebut kepada eksportir. 

Asal tahu saja, pembebasan deposito hasil eskpor juga diatur melalui Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015. Dalam beleid tersebut, dana hasil ekspor yang disimpan di perbankan, maka akan mendapat pengurangan pajak tergantung dari jenis mata uang dan jangka waktu dana tersebut disimpan.

Sponsored

Jika dalam bentuk US$, pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut. Bila disimpan satu bulan, mendapatkan potongan 10%, tiga bulan mendapat potongan 7,5%, enam bulan mendapat potongan 2,5%, dan di atas enam bulan mendapatkan potongan 0%.

Jika dana hasil ekspor dalam bentuk rupiah, maka DHE yang disimpan satu bulan hanya dikenakan  potongan 7,5%, tiga bulan sebesar 5%, dan enam bulan atau lebih bunga atas depositonya dibebaskan pajak sama sekali atau 0%.

Ekonom Bank Central Asia (BCA), David Sumual, menyampaikan, selama dua bulan terakhir, pihaknya sudah menaikkan bunga deposito valasnya. Hal itu dalam rangka  menarik eksportir menaruh dana valasnya. "Naiknya bervariasi, dari 25 bps - 50 bps. Ada batas minimum dan maksimumnya. Jika lebih besar (menaruh dana valasnya), makin tinggi bunganya. Tergantung bank nya juga," jelas David saat dihubungi Alinea.id, Selasa (14/8). 

Sementara itu, Pengamat Perdagangan Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menyampaikan, aturan DHE sangat dilematis untuk eksportir. Apalagi selama ini, pembiayaan para eksportir lebih banyak menggunakan US$. 

"Sebagai kompensasi, eksportir menaruh dananya di bank asing. Kebanyakan di Singapura. Jadi kelemahannya, dari sisi Indonesia kurang akses pembiayaan. Terutama untuk ekspor atau trade of fincancing," jelas Fithra. 

Pada akhirnya kata Fithra, pemerintah harus memperkuat ekosistem. Mulai dari sisi trade of financing, infrastructur, business disclaimer, dan return nya. 

Jika ingin menyimpan DHE nya di Indonesia, eksportir pasti akan mengeluarkan ongkos yang besar. Dikarenakan cenderung fluktuatifnya nilai tukar rupiah. Itulah sebabnya tidak cukup sebatas imbauan.  

Disamping itu, kata Fithra, meskipun Bank Indonesia berencana membuat kebijakan swap agar lebih murah, namun jika ekosistemnya lemah, akan sulit membawa DHE ke Indonesia.

 
 

Berita Lainnya
×
tekid