sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah hapus izin dan bea masuk impor alat kesehatan

Alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga untuk tangani Covid-19 bebas masuk RI.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 02 Apr 2020 14:12 WIB
Pemerintah hapus izin dan bea masuk impor alat kesehatan

Pemerintah melakukan pembebasan proses administrasi dan bea masuk pengadaan alat kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan untuk pengadaan alat kesehatan tidak lagi membutuhkan izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan, tapi cukup rekomendasi pengecualian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor HK.01.07/ 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Dengan diterbitkannya aturan ini, maka alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga untuk penanggulangan Covid-19 diberikan relaksasi tidak lagi wajib izin edar atau SAS," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/4).

Syarif mengatakan penerbitan aturan ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9/ 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

"Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perizinan tata niaga impor cukup dengan rekomendasi pengecualian dari BNPB," ujarnya.

Sementara itu, permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online. Pemohon cukup mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. 

Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan. Untuk selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. 

Sponsored

"Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi," terangnya.

Untuk barang tujuan non komersial, jika rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon menyerahkan rekomendasi tersebut ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor. 

Bea Cukai kemudian akan menindaklanjuti sesuai syarat yang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor. 

Setelah itu, dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diberikan kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor. 

Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan impor barang untuk penanggulangan Covid-19, dapat menghubungi BNPB di nomor 021-51010112 / 51010117 atau Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid