sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah hitung harga batubara masuk komponen listrik

Penerapan formula baru tarif listrik masih menunggu hasil koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Selasa, 30 Jan 2018 17:57 WIB
Pemerintah hitung harga batubara masuk komponen listrik

Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengkaji formula baru dengan memasukkan harga batubara sebagai acuan dalam penetapan tarif tenaga listrik tiga bulanan (tariff adjustment).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsamman Someng di Jakarta, Selasa (30/1) menyebutkan penerapan formula baru tarif listrik tersebut masih harus menunggu hasil koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga untuk mendapatkan masukan terkait berbagai hal. Dalam hal ini, kata dia, Kementerian ESDM tidak bisa mengambil kebijakan sepihak.

Kendati demikian, melalui Kementerian ESDM, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik dalam waktu dekat.

"Tidak ada rencana kenaikan listrik dalam waktu dekat. Walaupun kami sedang mengkaji formula yang baru," ujar Andy, seperti dikutip dari Antara.

Sebagaimana diketahui, pada rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (25/1), Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini mengkaji skema baru dengan mempertimbangkan harga batubara dalam penetapan tarif listrik adjustment.

Hal ini penting karena struktur biaya energi primer pembangkit listrik saat ini maupun ke depannya didominasi oleh biaya batubara. Porsi bauran penggunaan batubara untuk pembangkit listrik menjadi tumpuan utama hingga tahun 2026 nanti. Lebih dari 60% suplai listrik nasional akan dipasok dari pembangkit listrik dengan energi primer batubara.

Sementara di sisi lain, dalam rangka efisiensi biaya energi primer porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel ditekan agar semakin kecil.

"Kenapa dulu harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) masuk dalam penghitungan formula tarif tenaga listrik, karena penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel dulu masih besar. Sedangkan sekarang hanya sekitar 4% dan ditargetkan hingga 2026 tinggal 0,05% . Sehingga tidak memungkinkan untuk menggunakan ICP, kalau mau pake HBA," ujar Jonan.

Sponsored

Pemerintah telah menetapkan tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari - 31 Maret 2018. Langkah itu dilakukan guna mendukung daya beli masyarakat

"Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode tiga bulan terakhir di 2017. Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan. Yang jelas, Pemerintah benar-benar mempertimbangkan daya beli masyarakat," demikian tegas Menteri ESDM Ignasius Jonan, beberapa waktu lalu.

Hingga Maret nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh, rumah tangga 900 VA tidak mampu ditetapkan tetap sebesar Rp 586 per kWh, rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp 1.352 per kWh dan pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.

Harga merangkak naik

Dengan masuknya HBA sebagi komponen penentu tarif listrik, bukan tidak mungkin tarif listrik akan naik. Asal tahu saja, harga batubara terus menguat di awal tahun ini hingga ke atas US$ 100 per metrik ton. Penguatan harga batubara ditopang rencana pemangkasan produksi batubara di China pada tahun ini.

Harga komoditas energi ini terangkat sentimen positif dari China. Provinsi Shanxi China, yang merupakan produsen utama batubara, bakal memangkas produksi batubara sebanyak 23 juta ton tahun ini. Pada tahun 2016, provinsi tersebut mampu memproduksi 832 juta ton batubara.

Selama lima tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Shanxi telah membatalkan 56 izin pertambangan batubara. Kebijakan itu berdampak pada berkurangnya kapasitas produksi sebesar 51 juta ton per tahun

Berita Lainnya
×
tekid