sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah kaji aturan pajak oleh-oleh untuk turis asing

Kementerian Keuangan sedang mengkaji ulang soal aturan terkait value added tax (VAT) refund atau pengembalian PPN turis asing.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 20 Feb 2019 05:17 WIB
Pemerintah kaji aturan pajak oleh-oleh untuk turis asing

Kementerian Keuangan sedang mengkaji ulang soal aturan terkait value added tax (VAT) refund atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk turis asing

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengutarakan, mekanisme VAT Refund tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Aturan yang ada saat ini, PPN yang akan dikembalikan paling sedikit Rp500.000 dalam satu faktur pajak khusus (FPK) dengan batasan maksimal Rp5 juta, dari satu toko ritel yang sama pada tanggal yang sama. 

Sementara, perubahan yang direncanakan adalah nilai PPN yang sama (Rp500.000-Rp5 juta), dengan pengembalian PPN bisa didapat dari toko ritel dan tanggal yang berbeda. 

"Jadi tetap minimal Rp500.000, tapi bisa invoice-nya bisa lebih dari satu," ujar Robert di kantornya, Selasa (19/2). 

Perubahan aturan ini, kata dia, dalam rangka menarik turik asing berbelanja di Indonesia dan menarik UMKM bergabung dalam program VAT Refund for Tourist

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut baik inisasi perubahan aturan ini. Hariyadi menilai, meskipun kebijakan ini sudah ada sejak 2010, tapi masih belum berjalan secara masif. 

Sekarang lebih banyak dari para pelaku usaha, terutama retailer belum memahami bagaimana pemetaan untuk VAT Refund ini dan sebetulnya jika disosialisasikan dengan benar, akan cukup banyak yang berminat. 

Sponsored

"Ini tugas Asosiasi Ritel untuk menyosialisasikanya. Jumlahnya masih tidak banyak, petugas di bandara yang menangani refund juga terbatas. Tapi, sebenarnya tinggal mendorong bagaimana sosialisasinya saja," kata Hariyadi. 

Hariyadi berharap, dengan adanya revisi PMK 76/PMK.03/2010 ini nantinya, pelaku usaha ritel bisa memberikan harga yang lebih kompetitif lagi, karena tidak harus diwajibkan membayar pajak, karena ada aturan harga minimal dan maksimal jumlah belanjanya.

"Karena yang berjalan selama ini, taunya duty free (bebas pajak). Kalau yang diinginkan ritelnya mudah dalam mengajulan aplikasi itu (VAT Refund)," ujar Hariyadi.  

Adapun cara menukarkan VAT Refund ini antara lain, turis harus menunjukkan paspornya terlebih dahulu saat berbelanja di gerai ritel. Setelah itu, turis akan diberikan Faktur Pajak Khusus atas transaksi belanjaannya. 

Kemudian, saat kembali ke negaranya atau di pintu keberangkatan bandara, turis bersangkutan harus menunjukkan faktur pajak khusus, paspor dan tiket keberangkatan ke luar negeri. Juga harus menunjukkan barang bawaan yang hendak dimintakkan VAT Refund di konter VAT Refund yang disediakan. 

Pada akhirnya, petugas akan menelitinya dan apabila telah sesuai ketentuan, maka akan langsung memberikan pengembalian PPN kepada turis asing tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid