Pemerintah kaji insentif bagi asuransi terlibat proyek infrastruktur
Perusahaan asuransi yang mau membiayai proyek infrastruktur akan diberikan insentif fiskal.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji insentif fiskal bagi asuransi yang membiayai proyek infrastruktur berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan insentif tersebut baru saja diusulkan pada forum SDIP Asian Hub yang diadakan hari ini
"Memang belum ditentukan insentif yang spesifik seperti apa, tapi itu diusulkan oleh forum dan akan kami kaji dulu," kata Luky di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/12).
Luky melanjutkan, sebelum mengeluarkan insentif, hal yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat kesadaran berasuransi bagi masyarakat Indonesia. Sebab, Luky memandang kesadaran berasuransi masyarakat Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan negara tetangga.
"Jadi itu pekerjaan rumah kita bersama, baik bagi pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk masyarakat," ujar Luky.
Namun, Luky mengatakan Kemenkeu tak bisa memaksakan perusahaan asuransi untuk memiliki portofolio di sektor infrastruktur. Sebab, Luky menyadari asuransi bersifat dua arah dan kebutuhan dana pemerintah masih bersifat supply dan demand saja.
"Kalau kita bicara asuransi, mereka punya dana, mereka punya preferensi, mau investasi ke mana? Yang risikonya kecil misalnya, mau ke deposito, atau mutual fund, itu kan tergantung asuransinya sendiri," tutur Luky.