sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah kebut penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan

Presiden meminta agar program-program tersebut tetap berjalan dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 24 Sep 2020 08:46 WIB
Pemerintah kebut penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan

Pemerintah melalui Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) telah menetapkan pola penyelesaian untuk objek PPTKH seluas 377.310,5 hektare.

Luasan tersebut ada di 54 kabupaten/kota pada 15 provinsi yang telah direkomendasikan para gubernur dan kemudian dievaluasi oleh Tim Pelaksana PPTKH. 

“Ini dilakukan dengan pola perubahan batas kawasan hutan, perhutanan sosial, tukar menukar kawasan hutan, dan resettlement,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Rabu (23/9).

Sebelumnya, pada Januari dan Juni 2019 telah dilaksanakan Rakor Tim Percepatan PPTKH Tahap I dan II yang memutuskan pola penyelesaian PPTKH di 130 kabupaten/kota dengan total luas 330.000 hektare. 

Dari 130 kabupaten/kota tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan 65 Surat Keputusan (SK) Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dalam SK Biru di 64 kabupaten/kota, seluas 88.904,33 hektare. 

Hasil akhir dari PPTKH ini tentunya tidak berhenti pada penerbitan SK Biru, tetapi dilanjutkan melalui penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada ratas Evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) beberapa waktu lalu. PSN yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat, seperti reforma agraria, perhutanan sosial, serta peremajaan perkebunan rakyat harus diprioritaskan. 

Presiden meminta agar program-program tersebut tetap berjalan dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Sponsored

“Program Reforma Agraria, termasuk PPTKH memiliki leverage atau daya ungkit dalam memitigasi dampak ekonomi pandemi Covid-19, khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, dan nelayan,” katanya.

Melalui program ini, masyarakat tidak hanya diberi tanah sebagai modal usaha produktif, tetapi juga diberi bantuan modal usaha, sarana dan prasarana produksi, akses pemasaran, serta pendampingan usaha.

Sementara terkait dengan upaya percepatan redistribusi TORA dari kawasan hutan, termasuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan dan tata batas persil tanah sebagai dasar penerbitan sertifikat hak tanah untuk masyarakat, Airlangga menekankan perlunya mekanisme penataan batas bersama antara Kementerian LHK dengan Kementerian ATR/BPN. 

“Jika disepakati, saya mengusulkan untuk dibuat peraturan bersama atau Permenko Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional”, ucapnya.

Airlangga pun menegaskan, pelaksanaan PPTKH sebagai bagian dari program redistribusi tanah negara bagi masyarakat kecil perlu dipercepat. 

“Pemberian lahan garapan sebagai modal ekonomi produktif diharapkan akan meningkatkan daya imun ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.

Adapun, PPTKH sendiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 88/2017 dengan tujuan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah di dalam kawasan hutan. 

PPTKH juga menjadi salah satu sumber TORA untuk diredistribusikan atau dibagikan kepada masyarakat melalui program Reforma Agraria.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid