sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah pastikan omnibus law perpajakan masuk prolegnas Desember

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan rancangan undang-undang omnibus law masuk ke DPR pada Desember.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 12 Des 2019 19:10 WIB
Pemerintah pastikan omnibus law perpajakan masuk prolegnas Desember

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan memasukkan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law tentang perpajakan pada Desember ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu, RUU omnibus law tentang cipta lapangan kerja akan menyusul pada Januari 2020. 

“Dua ini akan menjadi langkah konkret pemerintah untuk mendukung kemudahan berinvestasi,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (12/12).

Airlangga pun menerangkan, setelah disahkan di DPR, UU omnibus law akan langsung dibuatkan peraturan pemerintah (PP) sebagai penguat.

"Jadi khusus untuk omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan PP-nya sudah disiapkan dulu dan jadi paralel," ujarnya.

Dua omnibus law ini sendiri telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020, dan telah didaftarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sementara untuk RUU-nya sendiri masih menunggu tahap penyelesaian.

Airlangga menjelaskan, untuk omnibus law cipta lapangan kerja ada 82 UU yang akan dirampingkan menjadi satu dengan 1.194 pasal. Lebih banyak dari identifikasi awal yang hanya 74 UU.

Sementara itu, omnibus law perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas. 

Sponsored

"Substansi kedua omnibus law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek perpajakan dan kebijakan fiskal, yang menyangkut substansi di omnibus law cipta lapangan kerja, dimasukkan ke dalam omnibus law perpajakan," ucapnya.

Ia pun menuturkan, substansi omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster, yaitu, penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; 

Lalu kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi. 

Berita Lainnya
×
tekid