sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah perlu libatkan DPR dalam pemberian dukungan dana kepada BUMN

DPR perlu mengetahui profil BUMN yang akan menerima PMN sebelum dana itu dikucurkan.

Hermansah
Hermansah Sabtu, 23 Mei 2020 09:16 WIB
Pemerintah perlu libatkan DPR dalam pemberian dukungan dana kepada BUMN

Pemerintah dinilai harus meminta persetujuan Komisi VI DPR dalam rencana pemberian dukungan dana mencapai Rp152,15 triliun kepada BUMN, yang di antaranya dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Dukungan dana itu dalam dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi, menyebut, DPR perlu mengetahui profil BUMN yang akan menerima PMN sebelum dana itu dikucurkan. Pembahasan dengan DPR akan membuat pemerintah selektif dalam memberikan PMN. Hal ini penting untuk mencegah pemberian dana kepada BUMN yang sejak lama memang sudah bermasalah, sehingga PMN hanya akan menghambur-hamburkan uang rakyat.

“Perlu pembahasan di Komisi VI DPR untuk bisa selektif dalam memberikan PMN. BUMN yang menerima PMN harus mempunyai portofolio menjanjikan dan terdampak Covid-19. Jangan sampai PMN diberikan kepada BUMN yang memang sudah memiliki penyakit bawaan. Yakni sebelum pandemi memang sudah bermasalah,” kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini juga menekankan, pemberian dana dari modal negara sebagaimana UU 17/2003 tentang Keuangan Negara juga mengharuskan pemerintah mendapatkan persetujuan DPR.

“Penggunaan uang negara harus dipergunakan dengan benar dan dipertanggung jawabkan dengan baik,” kata Baidowi.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dukungan untuk BUMN dalam rangka PEN ini mencapai Rp152,15 triliun yang terdiri dari PMN sebesar Rp25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp32,65 triliun.

BUMN juga mendapatkan dukungan berupa optimalisasi BUMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional (PSN).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah mengalokasikan tambahan dana dukungan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) total sebesar Rp149,29 triliun yang kena dampak pandemi Covid-19.

Sponsored

“Dalam PEN kami berikan dalam bentuk subsidi, kompensasi, PNM dan dana talangan,” katanya dalam keterangan pers daring terkait PEN di Jakarta, Senin.

BUMN yang mendapat dukungan dana itu juga sebelumnya mendapat dukungan serupa berupa subsidi, kompensasi, dan PNM dalam Perpres 54 Tahun 2020 terkait perubahan postur dan rincian APBN 2020.

Sri Mulyani memaparkan perusahaan pelat merah yang mendapat dukungan dana pemerintah itu, yakni kompensasi diberikan kepada PLN karena tarif listrik yang tidak naik hampir lima tahun sebesar Rp48,8 triliun dan PNM Rp5 triliun dalam Perpres 54 Tahun 2020.

PT Pertamina juga mendapatkan dana kompensasi dari tidak ada kenaikan harga BBM yang sudah ditetapkan subsidi dan sesuai hasil audit BPK sebesar Rp45 triliun.

Kemudian, dukungan dalam bentuk PNM kepada Hutama Karya total Rp11 triliun, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp6,27 triliun, Permodalan Nasional Madani (PNM) Rp2,5 triliun, dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp500 miliar.

Selanjutnya, dalam bentuk dana talangan untuk modal kerja yakni PT KAI Rp3,5 triliun, PTPN Rp4 triliun dan PT Krakatau Steel Rp3 triliun, Perumnas Rp650 miliar dan Garuda Indonesia juga mendapat dana talangan modal kerja sebesar Rp8,5 triliun.

“Jika ada BUMN yang sedang menghadapi masalah hukum dan tidak berarti menutup soal mereka, tetapi ini akan dilakukan tata kelola dan akuntabilitas transparansi tinggi. Kami melibatkan BPKP, BPK dan KPK,” katanya.

Selain itu, Perum Bulog mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp10,5 triliun.

Dukungan lainnya, lanjut dia, pemerintah juga mengalokasikan Rp26,1 triliun selain PNM, subsidi dan kompensasi terdiri dari optimalisasi barang milik negara (BMN) sebesar Rp500 miliar kepada Hutama Karya.

Kemudian, penundaan dividen sebesar Rp400 miliar untuk Hutama Karya, Penjaminan Pemerintah Rp9 triliun kepada Hutama Karya, serta Pembayaran talangan tanah PSN kepada Hutama Karya (Rp2,3 triliun), Wika (Rp1,2 triliun), Waskita (Rp3,4 triliun) dan Jasa Marga (Rp5,3 triliun).

Selanjutnya, pelunasan tagihan penanganan COVID-19 sebesar Rp2 triliun dan tagihan piutang kepada BPJS sebesar Rp1 triliun kepada Kimia Farma dan loss limit penjaminan kepada Askrindo dan Jamkrindo sebesar Rp1 triliun.

Menteri Keuangan mengatakan wabah coronavirus memengaruhi sejumlah BUMN baik dari sisi permintaan dan penawaran, operasional dan keuangan terutama untuk pembayaran kepada pihak kedua.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan kriteria bagi BUMN yang diberikan dukungan tersebut di antaranya memiliki pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, berpotensi menekan sistem keuangan, total aset yang signifikan hingga kepemilikan pemerintah di BUMN itu masih signifikan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menambahkan, pemerintah memberikan dukungan tidak semata hanya dalam PMN tetapi juga memberikan talangan modal kerja dengan bunga yang rendah.

“BUMN yang akan didukung pemerintah itu BUMN yang melakukan penugasan pemerintah untuk hal, proyek yang sifatnya mendasar untuk masyarakat yang sering kali tidak ekonomis, tidak komersial, itu didukung tambahan PNM,” katanya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid