sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Impor vaksin dari India, pemerintah putuskan kargo dari India boleh masuk

Ini karena Indonesia salah satu pengimpor vaksin Covid-19 AstraZaneca yang diproduksi di India.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 23 Apr 2021 15:24 WIB
Impor vaksin dari India, pemerintah putuskan kargo dari India boleh masuk

Pemerintah resmi melarang kedatangan warga negara asing yang pernah mengunjungi India dalam 14 hari terakhir, menyusul lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi di negara tersebut.

Akan tetapi, larangan tersebut hanya berlaku untuk orang. Sementara untuk kargo yang mengangkut barang dari India tetap diperbolehkan masuk. Pasalnya, Indonesia salah satu pengimpor vaksin Covid-19 AstraZaneca yang diproduksi di India.

"Kalaupun ada (penerbangan) kita lakukan secara selektif. Tidak ada penerbangan reguler. Kargo ada. tetapi selektif. Kita membutuhkan pergerakan kargo dari India, di antaranya vaksin. Ini menjadi prioritas," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (23/4).

Budi pun menuturkan, telah berkoordinasi dengan Kemenkumhan, Kemenlu, Kemenkes, dan Kemenko Perekonomian terkait dengan upaya pemerintah mengantisipasi masuknya gelombang lanjutan Covid-19 yang terjadi di India.

Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir lonjakan kasus posisi yang terjadi di India telah mencapai 300.000 kasus per hari, dengan total kasus positif mencapai 16,3 juta orang, dan korban meninggal mencapai 187.000 jiwa.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah cepat dengan memperketat kedatangan dan menyetop pemberian visa baru bagi WNA yang mengunjungi India dalam 14 hari terakhir, terkecuali untuk warga Indonesia.

Namun untuk warga Indonesia yang akan pulang, diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, di mana wajib karantina selama 14 hari setelah kedatangan. Karantina pun dilakukan di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain. 

Selain itu, harus lulus hasil PCR negatif minimum 2X24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan, dan hari ke-13 selama karantina akan dilakukan PCR ulang. 

Sponsored

Dan untuk menerima kedatangan WNI tersebut pemerintah hanya membuka empat bandara internasional yaitu Soekarno-Hatta, Djuanda, Kuala Namu, dan Samratulangi. 

Kemudian, tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai, serta pintu kemasukan lewat darat di Entikong dan Malinau.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pengetatan ini akan diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) dari pihak terkait seperti, Kemenkumham dan Dirjen Imigrasi pada 25 April.

 

"Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi dan Kumham dan lembaga lain yang terkait dengan ini. Kebijakan mulai berlaku hari Minggu (25/4) dan peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid