sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah putuskan perluas subsidi listrik

Pemerintah juga memberikan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban ketiga golongan pelanggan tersebut.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 11 Agst 2020 14:32 WIB
Pemerintah putuskan perluas subsidi listrik

Pemerintah memutuskan memperluas subsidi listrik bagi tiga golongan pelanggan PT PLN (Persero) yakni, sosial, bisnis, dan industri.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RIda Mulyana mengatakan, selain memberikan subsidi listrik, pemerintah juga memberikan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban ketiga golongan pelanggan tersebut.

"Dalam program stimulus ini, pemerintan menjaga agar mereka tidak kolaps atau bangkrut karena aktifitas atau demandnya turun. Negara hadir untuk membantu mereka," kata Rida dalam konferensi pers, Selasa (11/8).

Ketiga pengguna listrik tersebut digolongkan ke dalam dua bentuk untuk skema pemberian keringanan. Pertama, adalah pembebasan rekening minimum untuk pelanggan PLN berdaya 1.300 VA ke atas. Kedua adalah pembebasan biaya beban atau abonemen ketiga golongan tersebut dengan daya di bawah 1.300 VA.

Sponsored

Sebelumnya, ada ketentuan pelanggan harus membayar biaya minimal penggunaan listrik selama 40 jam bagi ketiga golongan berdaya 1.300 VA ke atas. Namun. ketentuan tersebut saat ini direleksasi dengan pelanggan PLN hanya membayar listrik yang digunakan saja. Sehingga, selisih biaya minimal tersebut akan dibayarkan pemerintah ke PLN.

"Misal mereka hanya menggunakan listrik 20 jam per bulan, karena 40 jam harus dibayar PLN, 20 jamnya ditanggung negara," ujar Rida.

Kemudian, bagi golongan pelanggan layanan khusus, keringanan pembayaran listrik akan ditetapkan dalam perjanjian khusus antara PLN dan pelanggannya.

Rida menyampaikan anggaran yang akan dikeluarkan untuk insentif tersebut sejumlah Rp3,06 triliun, yang akan menyasar 1,26 juta pelanggan dari ketiga golongan tersebut.

"Kami berharap dengan bantuan ini, pelaku bisnis dan industri tidak melakukan PHK, tetapi membuka lagi usahanya lebih banyak," ucapnya. 

Untuk diketahui, Kementerian ESDM menetapkan kebijakan insentif listrik baru ini pada 3 Agustus yang lalu. Namun, untuk penerapan program ini telah dilakukan sejak Juli dan akan berlangsung hingga Desember tahun 2020.

Berita Lainnya
×
tekid