sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah rampungkan aturan turunan Lembaga Pengelola Investasi

Kedua PP ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 17 Des 2020 12:22 WIB
Pemerintah rampungkan aturan turunan Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah telah merampungkan dua peraturan pelaksanaan turunan dari UU Ciptaker dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No.73/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No.74/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. 

Kedua PP ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi. Di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan. 

Selain itu, pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.

“Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (17/12). 

LPI berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. 

PP ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

“Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan," ujarnya.

LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah. Melalui PP No. 73/2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar US$1 miliar. 

Sponsored

Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp75 triliun atau setara dengan US$5 miliar di 2021, sebagaimana tercantum dalam PP No.74/2020. 

Struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga orang dari unsur professional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke presiden. 

Sementara itu, dewan direktur yang terdiri atas lima orang dari unsur profesional akan memberikan laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban kepada dewan pengawas.

Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja. 

Sebagaimana diketahui, pada akhir November 2020, US DFC telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan US$2 miliar ke LPI. Komitmen investasi juga datang dari JBIC yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan US$ 4 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid