sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah rampungkan sistem izin usaha terintegrasi

Sistem perizinan usaha terintegrasi atau one single submission mempermudah investor dalam mengajukan izin melalui satu pintu.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 17 Mei 2018 04:22 WIB
Pemerintah rampungkan sistem izin usaha terintegrasi

Sistem perizinan usaha terintegrasi atau one single submission mempermudah investor dalam mengajukan izin melalui satu pintu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan sistem perizinan usaha terintegrasi telah rampung. Sistem one single submission (OSS) akan diluncurkan pada 20 Mei 2018.

"Masih on schedule, yakni 20 Mei 2018. Sekarang satgasnya mungkin sudah 87%, tinggal sedikit lagi kok," kata Darmin, Selasa (16/5). 

Dia menjelaskan, sesuai instruksi presiden, Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab untuk mengecek dan menegur daerah-daerah, dan menyiapkan sanksi jika ada daerah yang belum membentuk satgas investasi. 

Menurut data Kemenko Perekonomian, terdapat 422 kabupaten/kota yang sudah membentuk satgas OSS. Sisanya, sebanyak 92 daerah belum terbentuk. 

Daerah yang paling banyak belum membentuk satgas berasal dari Provinsi Papua dan Papua Barat. Sementara untuk satgas investasi di kementerian/lembaga dan provinsi sudah 100%. 

Lebih lanjut, Darmin menjelaskan, setelah OSS itu diluncurkan, investor kini tidak perlu sulit dalam mengurus perizinan usahanya. Investor hanya pelu membawa akta notaris perusahaannya, dan datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jika berada di pusat, atau bisa langsung datang ke pemerintah daerah masing-masing lokasi investor membuka usaha.

"Itu kita sudah siapkan sistemnya, dia entry informasi yang ada di akte itu. Kemudian, ada beberapa informasi tambahan, yang diminta. Berapa investasinya, di mana, dan sebagainya. Itu kemudian sistem otomatis akan mengesahkan perusahaan dia," tuturnya.

Sponsored

Setelah itu rampung, sambungnya, sistem akan memberikan nomor induk berusaha, atau semacam nomer indentitas investor sebagai perusahaan. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, dan berbagai prasyarat keluar dari sistem, dipastikan izin usahanya akan segera keluar. 

Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, investor masih harus diminta terlebih dahulu untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, dan sebagainya. Namun kini, itu semua bisa dilakukan bersamaan saat dia mendafar di OSS.

"Kalau sekarang izin lingkungan dan izin usaha cukup dengan komitmen. Tapi, nanti dia akan dicek diberi batasan waktu, harus melaporkan lagi di sistem sudah selesai atau belum," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid